BATU BARA – Kejaksaan Negri Batu Bara megelar Seminar Hukum dengan tema Restorative Justice yang digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi” . Rabu 13/07/2022
Pembukaan seminar hukum dipimpin langsung Amru E Siregar, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara dan di dampingi Doni Harahap, S.H, selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan, S.H selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat Restorative Justice.
Selain itu juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan. Setelah menyampaikan Materi seminar hukum Kepala Seksi Intelijen membuka sesi diskusi tanya jawab.