Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 80 Orang Warga Binaan Terima Remisi Natal 2023

- Penulis

Minggu, 24 Desember 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Batu Bara | Tempotimur.com

Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut, mengusulkan sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra, menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP yang beragama Nasrani ada sebanyak 131 orang. terdiri dari 99 orang Narapidana dan 32 orang Tahanan. “Dari sejumlah itu sebanyak 80 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” ungkap Kalapas

Alexander Lisman Putra menambahkan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online, yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi oleh WBP.

Persyaratan subtantif di antaranya harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam lapas. Hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F. Yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib. “Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” lanjutnya.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). “Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini”. Imbuhnya.

Alexander Lisman Putra menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya, dalam pemberian layanan remisi ini. Sehingga ia memastikan ada sanksi tegas dan jelas yang akan diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas..

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkasnya.

Penulis : Ham

Sumber Berita : Humas Lalaku

Berita Terkait

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page