Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang tersangka yang diamankan polisi (foto/dok)

 

TANJUNG BALAI — Satres narkoba Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatres narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka.

Baca Juga  Ungkap Kasus Sabu di Mangkai Baru, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Amankan Satu Pria

“Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menyamar segera meluncur ke lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya, F, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih diduga sabu. Tanpa mengulur waktu, petugas penyamar bersama tim opsional yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap kedua tersangka.

Baca Juga  Warga Kampung Panglong Tebing Syahbandar Resah Pencurian Hewan Ternak Mengganas

Usai penangkapan, Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satres narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TI mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Air Batu Amankan Komplotan Geng Motor WSF

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang cukup, kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara
Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung
Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Orang Target dalam Operasi Antik Toba 2026
Polsek Jajaran Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang dalam Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika 7 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Ops Antik 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:59 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIB

Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:45 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page