
BATU BARA ,TEMPO TIMUR — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara beserta jajaran Polsek, meringkus tiga orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi dalam Ops Antik 2026 pada Sabtu hingga Minggu 17/5/2026 ini.
Tiga dari tersangka, berinisial S (44),warga Gang Sauh Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang deras, Personil Unit Reskrim Polsek Medang deras, pelaku diamankan depan Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek petugas dengan barang bukti satu bungkusan Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,12 Gram.
Kemudian pada Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Talawi di Kelurahan Labuhan ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara mengamankan tersangka berinisial ABB (22),warga Ujung Pandang Desa Kampung Petani Kecamatan Ujung Pandang Kabupaten, Simalungun, dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu. brutto 0,68 Gram dalam Plastik Klip Transparan.
Lalu pada Minggu 17 Mei 2026 Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan tersangka berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi seberat brutto 1,10 Gram.
Penangkapan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang membawa Narkotika.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP. P. Tamba menyebutkan, pengungkapan tersebut memperlihatkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya tidak hanya bandar penguna narkoba juga jadi target penindakan demi memutus peredaran barang haram tersebut.
“Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasatreskoba AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, ” jelas Kasi Humas.
(H76)

















