Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Dalam Pandangan Pengacara Agus Flores R.Mas MH Agus Rugiarto SH Mewakili Pemilik SPK Sariyanto, terhadap Sengketa PT LGI dan Pemegang SPK di Tambang Magelang Jawa Tengah, terkait memutuskan Kontrak hanya secara lisan, belum dianggap Kuat, secara Materi KUHP.

” Dalam KUHAP Pidana, Bukti yang kuat Tertulis, Pemutusan Kontrak Antara PT LGI dan Pemilik SPK, kalau sudah ada Pemutusan Kontrak, bisa dipidana, Pasal 378, jika masih lisan, belum terjadi Perbuatan Hukum, rangkain Kebohongan dan Menipu orang lain,” Tegas Pengacara Pemegang SPK ,Agus Flores, Minggu (2/3).

Agus Mengatakan, masih kabur Peristiwa Hukumnya, masih bersifat Sengketa Perdata.

” Padahal Kemarin saya sudah bilang ke Pihak PT LGI dilapangan, agar mereka terbitkan surat Resmi Pembatalan SPK, siapa yang membatalkan, dia bertanggungjawab Ganti Rugi Pemutusan, kalau Klien Saya minta Rp. 7 Miliar pemutusan Kontrak, Kalau Belum bayar, Pemegang SPK Tetap Jalan.” Tegas Master Hukum ini.

Baca Juga  Kejari Batu Bara Terima Barang Bukti Penyalahgunaan Migas

Lanjut Agus, Perhitungan 7 Miliyar Itu Diambil dari Pembuatan Houling, dan Jual Alat Berat untuk Membiayai Perizinan,” tutupnya.

Berita Terkait

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10 WIB

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Berita Terbaru

Daerah

Waka Polres Tanjung Balai Pimpin Apel 

Senin, 25 Mei 2026 - 11:22 WIB

You cannot copy content of this page