Asahan — Di dampingi kuasa hukumnya,Imran atau akrab di kenal dengan Atan kibot (52) Seorang warga Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada Senin (2/9/2025).
Ia merasa difitnah dan dituduh sebagai bandar narkoba oleh DTM Syarifuddin.
Menurut penuturan Atan, peristiwa tersebut bermula tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi pajak ikan dusun 1 desa Bagan Asahan tepatnya berada di kedai kopi usaha milik Syarifuddin alias Udin.Selasa siang ( 02/09/2025 )
” Pada saat itu, saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga hampir berkelahi dengan Syarifuddin, saya menanyakan kepada Syarifuddin mengapa saya di bilang bandar Narkoba,Tiba tiba Muslim mendatangi saya sambil memegang gancu dan langsung mengacungkan gancu tersebut kearah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Muslim lalu berkata ” Udah lah itu “, tutur Imran alias Atan kibot
Korban mengaku bahwa dirinya selama ini merasa tidak pernah punya masalah apapun dengan pelaku Syarifuddin dan Muslim. ” Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia ( Syarifuddin/Muslim ) “,terang Imran saat di jumpai di polres Asahan.
“Ia menuduh saya jadi bandar narkoba bahkan memiliki senjata Api berupa pistol saya mengetahui hal ini dari beberapa media dan Video pernyataannya (Syarifuddin ) itu jelas tidak benar. Saya merasa dirugikan dan malu akibat tuduhan tersebut,” ujar Imran dengan wajah serius.
Ia pun melaporkan hal ini ke polisi agar pelaku bisa diadili atas tindakannya yang merusak nama baiknya.dengan Nomor STTLP/B/693/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Agustus 2025.Kasus ini, yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Penulis : Edi Surya






















