Humas PT Asian Nagri Diduga Peras Warga Pemilik Hewan Lembu

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Agus Humas PT Asian Nagri RGM 1 Masundon diduga melakukan pemerasan terhadap krisman simanjuntak (48) warga Dusun 5 Desa Gunting Malaha Kecamatan Bandar Pulau serta Joko sunardi (45) Warga Dusun 4 Desa Gunting Malaha hal ini di katakan mereka sabtu 30/8/2025 di di salah satu kadai makan di Aek Song Songan, Sabtu (30/8/2025)

Dari keterangan Krisman simanjuntak lembunya dan lembu joko di amankan di pos 5 security PT Asian Nagri, setelah di cari tau bahwa lembu ya di tuduh merusak atau memakan tanaman jagung ketahanan pangan (Ketapang).

Saat di konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Humas PT Asian Nagri yang bernama Agus, meminta ganti rugi sebesar 7 jt, setelah di nego menjadi 5 jt,dengan alasan untuk mengganti kerugian kerusakan yang di lakukan oleh ternak.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

“Lembu saya itu tak pernah di lepas, karena di ikat selalu, tapi entah mengapa tiba-tiba sudah ada di pos security, di tuduh merusak tanaman jagung, ” Ucap krisman.

Di tempat yang sama joko yang juga pemilik hewan lembu ,untuk menebus kedua lembu kami harus membayar sejumlah uang sebesar 5 jt,ini terlalu besar menurut peraturan yang sudah di sepakati untuk ternak hewan yang kedapatan memakan tanaman hanya dikenakan denda 500 rb saja.

Joko dan krisman merasa keberatan karena merasa di peras oleh agus Humas PT Asian Nagri 1 RGM.

“Ini pemerasan bg,sesuai peraturan per satu hewan hanya kena 500 rb ini malah kami di minta 5 jt, ” Ucap joko kesal

Baca Juga  Pemberhentian Kepala Dusun V Desa Antara Berbuntut Panjang

Joko juga mengatakan sebelum ya hewan warga didenda 3 ekor sapi 6 jt dan 8 ekor 3 jt, dengan tuduhan melakukan pengerusakan tanaman jagung,dan ini hewan kami yang kena

“saya menduga pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT Asian Nagri melakukan pemerasan terhadap warga yang memiliki hewan lembu” Terang joko kesal

Menanggapi hal tersebut Agus Humas PT Asian Nagri RGM 1 saat di konfirmasi,menjelaskan tanaman yang di makan oleh hewan lembu merupakan program ketahanan pangan yang berkoordinasi dengan pihak polisi.

“Kami sudah kordinasi dengan yang punya lembu, kerugian dari kerusakan yang di sebabkan oleh lembu awalnya 7 juta, setelah di kurangi hanya yang di hitung, bibit, pupuk dan racun kami minta pihak pemilik lembu menganti 5 jt, namun pemilik lembu hanya sanggup 500 rb, ” Ucap ya lagi

Baca Juga  Penyidik Polsek Medan Area Tidak Profesional, Kasus Penganiayaan di SP3kan

Sementara kanit reskrim polsek bandar Pulau Ipda A.F. Manalu SH saat di konfirmasi di polsek bandar Pulau sabtu (30/8),seharusnya hal seperti ini tidak sampai ke polisi, namun pihak polsek tetap menerima aduan masyarakat.

“Saya akan mempertemukan pihak perusahaan dan pemilik hewan,ini masalah komunikasi aja ya bg, ” Terang manalu

Terkait keberadaan hewan lembu yang di titipkan oleh pihak PT Asian Nagri,akan menitipkan ke pemilik hewan, menurut manalu selain merepotkan harus menjaga dan memberi makan hewan tersebut.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10 WIB

Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page