Pemberhentian Kepala Dusun V Desa Antara Berbuntut Panjang

- Penulis

Rabu, 6 September 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO TIMUR | BATU BARA – Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berbuntut panjang hingga sampai ke (RDP) Rapat Dengar Pendapat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa (Kades) Antara Puji Setiawan memaparkan pemberhentian Ramlan sebagai Kadus V berdasarkan permintaan warga Dusun.

Pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023, warga Dusun menyebutkan 4 alasan memberhentikan Kadus V, Kata Puji Setiawan. Rabu (06/09/2023).

Adapun dasar tuntutan warga Dusun V adalah keinginan masyarakat Dusun untuk perubahan, Kemudian selama masa kepemimpinan Ramlan menjadi Kepala Dusun, yang bersangkutan kurang mampu menunjukkan perkembangan yang ber-arti di Dusun V Desa Antara.

Tak hanya itu, kata Kades, Kepala Dusun V Ramlan dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga dan terkesan sombong serta tidak transparan dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz.

Selain adanya permintaan masyarakat Dusun V, ternyata Ramlan dengan jabatan Kadus malah mendapat berbagai bantuan pemerintah.

Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, ucap Kades Puji.

Selain itu dikatakan Puji, Camat Lima Puluh telah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan pemberhentian perangkat desa Ramlan dari jabatannya.

Masih menurut Kades Antara, terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023.

Meski begitu, lanjut Kades Puji Setiawan Ramlan yang merasa tidak terima mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh, ujarnya.

Terpisah dihubungi lewat selulernya, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan selaku Kepala Dusun V Desa Antara. Pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Gubernur Dominggus Mandacan Tutup Rakornis Bappeda Papua Barat 2026, Tekankan Arah Pembangunan 2027
Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Gubernur Dominggus Mandacan Tutup Rakornis Bappeda Papua Barat 2026, Tekankan Arah Pembangunan 2027

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji Tanjung Balai

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page