Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu

 

Tanjung Balai — Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita berinisial YL (35) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.

 

YL yang merupakan warga asli Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, digerebek polisi di rumah domisili sementaranya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

 

Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga  Dinkes Batu Bara "Bedah" Program PHBS di Puskesmas Indrapura, Sinergi Lintas Sektor Didorong

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan,” ujar IPTU H. Lion Hutasoit.

 

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan dimana Polisi menemukan dirinya sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga jenis sabu sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.

 

Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Walikota Tanjungbalai Tutup Musabaqah Tilawatil Quran ke 57

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Tfq

Berita Terkait

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura
Berbagi Nasi Kotak, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Jumat Berkah Lewat “Polantas Karib”
Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara
Sambut HUT ke-81 RRI, Wali kota Tanjung Balai Hadir Sebagai News Anchor Pada Buletin Sore RRI Medan 
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Jaga Warisan Leluhur, DPRD Batu Bara Siapkan Perda Budaya Melayu
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Penyaluran Solar Subsidi, Pastikan Pasokan Nelayan Aman
AMAN BERSATU Tanjung Balai Asahan Terbentuk & Segera Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 18:47 WIB

Berbagi Nasi Kotak, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Jumat Berkah Lewat “Polantas Karib”

Jumat, 11 September 2026 - 14:17 WIB

Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Jumat, 11 September 2026 - 13:54 WIB

Jaga Warisan Leluhur, DPRD Batu Bara Siapkan Perda Budaya Melayu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page