Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu

 

Tanjung Balai — Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita berinisial YL (35) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

YL yang merupakan warga asli Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, digerebek polisi di rumah domisili sementaranya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

 

Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga  Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan,” ujar IPTU H. Lion Hutasoit.

 

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan dimana Polisi menemukan dirinya sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga jenis sabu sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.

 

Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pintu Masuk Narkoba Darat dan Laut Tanjung Balai

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Sinergi Media dan Dunia Usaha, PTP dan BNCT Dukung Rakerda JMSI Sumut
Kapolres Fakfak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Fakfak
Ketua Umum Gereja GPdI pdt DRJohny Weol MM, MTh Layat di Minsel dan Pimpin Ibadah 40 Hari di Mitra
Bupati Baharuddin Siagian Tinjau BPBD Batu Bara, Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana
Nelayan 76 Tahun di Batu Bara Ditemukan Meninggal Setelah 2 Hari Hilang Tenggelam di Sungai Dalu – Dalu
Tokoh Agama di Mimika Ajak Gereja dan Pemerintah Bersatu Jaga Kedamaian Papua Tengah
BASPI Batu Bara Perkuat Soliditas Organisasi, Edi N.D. Kembali Dipercaya Pimpin Kepengurusan
KAP Papua Kaimana Minta Bupati Optimalkan Peran Pengusaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Fakfak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Fakfak

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:59 WIB

Ketua Umum Gereja GPdI pdt DRJohny Weol MM, MTh Layat di Minsel dan Pimpin Ibadah 40 Hari di Mitra

Senin, 13 Juli 2026 - 16:36 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Tinjau BPBD Batu Bara, Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana

Senin, 13 Juli 2026 - 15:46 WIB

Nelayan 76 Tahun di Batu Bara Ditemukan Meninggal Setelah 2 Hari Hilang Tenggelam di Sungai Dalu – Dalu

Senin, 13 Juli 2026 - 13:22 WIB

Tokoh Agama di Mimika Ajak Gereja dan Pemerintah Bersatu Jaga Kedamaian Papua Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page