Tim Resmob Komodo Berhasil Tangkap Pelaku Curi Motor di Kampung Pau Manggarai Barat

- Penulis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LABUAN BAJO – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku berinisial HB alias Falno (27), asal Kecamatan Lembor, Manggarai Barat ini ditangkap di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Selasa (30/07/2024) malam sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu (28/07/2024) dini hari.

Peristiwa berawal saat korban bernama Agustinus Sudarsono (20), yang merupakan seorang karyawan salah satu hotel di Labuan Bajo itu memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempat korban bekerja sekira pukul 00.10 Wita. Pagi harinya, ketika korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa kabur orang tidak dikenal (OTK).

Baca Juga  Kasatlantas Polres Batu Bara Turun Langsung Laksanakan Police Go To School

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim, Minggu (04/08/2024) siang.

AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menambahkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau,” jelasnya.

Setelah ditangkap, HB alias Falno (27) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.

Baca Juga  Pengancam Salah Satu Capres di Tangkap Polisi

Ternyata, HB (27) baru saja menghirup udara bebas pada bulan September tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang-barang kios milik warga di Kecamatan Welak.

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Pelaku HB (27) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku HB (27), pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.

Baca Juga  Tolak Pinjaman 25 Milyar, Rizky Aryeta Selamatkan Masyarakat Batu Bara Dari Hutang

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” sebut Perwira polisi itu.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar waspada saat memarkir kendaraannya.

“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” imbaunya.

Dikatakannya, yang paling utama pastikan stang motor sudah dikunci dan pastikan kunci motor tidak berada di kendaraan saat meninggalkannya.

“Periksa kembali dan pastikan semuanya aman agar terhindar dari curanmor,” pungkasnya.

(Firmus Yudal)

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Opini

Pasar Remu Punya Cerita: Bersama “Bakit Air Surga”

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page