Lidik Krimsus RI Kalbar : Terkait Penerbitan Balik Batas Lahan Anak Yatim, BPN Mempawah Di Laporkan Ke Ombudsman Provinsi Kalbar

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak | Tempo Timur – Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat terus mengawal kasus sengketa atau penyerobotan lahan ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119 yang Lokasinya berada disekitar Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Proyek Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.

Ketua LIDIK KRIMSUS RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,pihaknya mendapat aduan atau informasi dari Suryadi kuasa dari lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119.

“Kemarin Suryadi menyampaikan kepada kami, bahwa dirinya bersama rekan telah melaporkan BPN Mempawah ke Ombudsman provinsi Kalbar
terkait masalah penerbitan balik batas
SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119
sudah diajukankan sejak tanggal 25 januari bulan januari tahun 2022 ” Ungkapnya, Sabtu (17/02/24).

Baca Juga  Pastikan Pembangunan IPAL, Tim Dirjenpas Monitoring ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Dari surat laporan yang disampaikan suryadi pada tanggal 15 Februari 2024 kepada ombudsman Kalbar tercantum bersama ini kami laporkan Kepala BPN Mempawah terkait masalah penerbitan balik batas lahan milik Almarhum suhaemi,

“Berdasarkan surat nomor 04/LI-TPK Kab.Mpw/2024 yang dilaporkan suryadi ke Ombudsman” Bebernya

Selain itu,suryadi selaku kuasa dari kelima anak yatim ahli waris dari almarhum suhaimi sebelumnya juga sudah melaporkan masalah sengketa atau penyerobotan lahan tersebut ke Polres Mempawah tapi belum juga diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) nya.

“Menurut suryadi , ia merasa heran kenapa sampai hari ini pihaknya belum juga mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) dari Polres Mempawah yang menangani kasus tersebut” Tuturnya

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Sumut Tindak Tegas, Kartu Merah Untuk WNA Nakal

 

(Red)

 

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page