Lidik Krimsus RI Kalbar : Terkait Penerbitan Balik Batas Lahan Anak Yatim, BPN Mempawah Di Laporkan Ke Ombudsman Provinsi Kalbar

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak | Tempo Timur – Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat terus mengawal kasus sengketa atau penyerobotan lahan ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119 yang Lokasinya berada disekitar Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Proyek Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.

Ketua LIDIK KRIMSUS RI Kalbar, Hadysa Prana mengungkapkan,pihaknya mendapat aduan atau informasi dari Suryadi kuasa dari lima orang anak yatim ahli waris Alm. Suhaimi pemilik SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119.

“Kemarin Suryadi menyampaikan kepada kami, bahwa dirinya bersama rekan telah melaporkan BPN Mempawah ke Ombudsman provinsi Kalbar
terkait masalah penerbitan balik batas
SHM (Sertifkat Hak Milik) No 118 dan 119
sudah diajukankan sejak tanggal 25 januari bulan januari tahun 2022 ” Ungkapnya, Sabtu (17/02/24).

Baca Juga  Relawan Demo Depan Kantor Bupati, Ternyata Emak-emak Terima 70 Ribu Rupiah

Dari surat laporan yang disampaikan suryadi pada tanggal 15 Februari 2024 kepada ombudsman Kalbar tercantum bersama ini kami laporkan Kepala BPN Mempawah terkait masalah penerbitan balik batas lahan milik Almarhum suhaemi,

“Berdasarkan surat nomor 04/LI-TPK Kab.Mpw/2024 yang dilaporkan suryadi ke Ombudsman” Bebernya

Selain itu,suryadi selaku kuasa dari kelima anak yatim ahli waris dari almarhum suhaimi sebelumnya juga sudah melaporkan masalah sengketa atau penyerobotan lahan tersebut ke Polres Mempawah tapi belum juga diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) nya.

“Menurut suryadi , ia merasa heran kenapa sampai hari ini pihaknya belum juga mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP) dari Polres Mempawah yang menangani kasus tersebut” Tuturnya

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP

 

(Red)

 

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page