Halsel |Tempo Timur – Polemik keberadaan 19 Ton Sianida di Halmahera Selatan Maluku Utara kembali di duga adanya pemalsuan dokumen Pengguna Akhir (PA) oleh Nicholas selaku pemilik sianida.
Hal ini terungkap saat kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Angga mengecam hadirnya 19 Ton sianida di Desa Anggai.
Di ketahui PA sianida harus memiliki izin industri dan lingkungan, olehnya itu saat pembelian Bahan Berbahaya (B2) harus di sertai dokumen pengguna dan peruntukan yakni izin industri.
Sementara yang memiliki izin industri di tambang rakyat yang ada di Halmahera Selatan adalah CV. Anggai Mandiri 1 dan CV. Anggai Mandiri 2.
Ketika di temui awak media, pemilik kedua CV tersebut menegaskan bahwa mereka bukan rekanan PA distributor sianida milik Nicholas dan mempertanyakan pembelian sianida oleh Nicholas menggunakan dokumen izin industri siapa.?.
Nicholas di sinyalir memalsukan dokumen pengguna akhir dalam pembelian dan pendistribusian sianida di Halmahera Selatan.
Nicholas juga diduga aktor utama yang mendistribusikan sianida di tambang ilegal yang ada di Maluku Utara.
Di ketahui melalu konferensi pers pada Tanggal 29 Desember 2023 lalu oleh pihak Polres dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan hanya dapat menghadirkan Izin perdagangan milik Nicholas yakni CV. Surya Semesta Sakti tanpa dokumen Pengguna Akhir sianida.
Dalam konferensi pers ketika di soalkan PA sianida atas izin perdagangan Nicholas, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan setaunya PA juga harus memiliki dokumen.
“Setau saya PA juga harus memiliki dukumen” ungkap Kapolres.
Sianida sebanyak 19 Ton tersebut di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.
Penulis : MS























