Nicholas Diduga Memalsukan Dokumen Distributor 19 Ton Sianida di Halsel

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel |Tempo Timur – Polemik keberadaan 19 Ton Sianida di Halmahera Selatan Maluku Utara kembali di duga adanya pemalsuan dokumen Pengguna Akhir (PA) oleh Nicholas selaku pemilik sianida.

Hal ini terungkap saat kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Angga mengecam hadirnya 19 Ton sianida di Desa Anggai.

Di ketahui PA sianida harus memiliki izin industri dan lingkungan, olehnya itu saat pembelian Bahan Berbahaya (B2) harus di sertai dokumen pengguna dan peruntukan yakni izin industri.

Sementara yang memiliki izin industri di tambang rakyat yang ada di Halmahera Selatan adalah CV. Anggai Mandiri 1 dan CV. Anggai Mandiri 2.

Ketika di temui awak media, pemilik kedua CV tersebut menegaskan bahwa mereka bukan rekanan PA distributor sianida milik Nicholas dan mempertanyakan pembelian sianida oleh Nicholas menggunakan dokumen izin industri siapa.?.

Baca Juga  Distribusi 19 Ton Sianida Tampa Izin PA, Nicholas Bakal di Laporkan Ke Kemendak dan Polri

Nicholas di sinyalir memalsukan dokumen pengguna akhir dalam pembelian dan pendistribusian sianida di Halmahera Selatan.

Nicholas juga diduga aktor utama yang mendistribusikan sianida di tambang ilegal yang ada di Maluku Utara.

Di ketahui melalu konferensi pers pada Tanggal 29 Desember 2023 lalu oleh pihak Polres dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan hanya dapat menghadirkan Izin perdagangan milik Nicholas yakni CV. Surya Semesta Sakti tanpa dokumen Pengguna Akhir sianida.

Dalam konferensi pers ketika di soalkan PA sianida atas izin perdagangan Nicholas, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan setaunya PA juga harus memiliki dokumen.

Baca Juga  Kelompok IPR Anggai, Kecam Nicholas Terkait 19 Ton Sianida

“Setau saya PA juga harus memiliki dukumen” ungkap Kapolres.

Sianida sebanyak 19 Ton tersebut di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Penulis : MS

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page