Pelaku dan Pemilik Cabai Berdamai Di Polsek Labuhan ruku

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Personil Polsek Labuhan ruku Polres Batu Bara mediasikan dan membuat surat kesepakatan perdamaian terhadap kedua belah pihak antara pelaku dan korban, Kamis (09/03/2023)

IL (32) warga Desa bogak yang sempat dilaporkan ke Polsek Labuhan ruku karena telah mengambil dan menyembunyikan cabai dagangan milik Iin Syaputra (31) warga Gang Langgar Desa Suka maju, dari dalam mobil Pick UP yang terjadi pada Rabu 01 Maret 2023 di Jalan Nelayan Linkungan V Kelurahan Tanjung tiram Kecamatan Tanjung tiram akhirnya berdamai.

Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi menerangkan, setelah melaporkan pada Kamis 02 Maret 2023, setelah itu pada Kamis 09 Maret korban atas nama IIn Syaputra datang ke kantor Polsek Labuhan ruku meminta perkara yang telah dilaporkan nya dimediasikan karena telah memaafkan pelaku dengan tulus.

Lalu kedua belah pihak saat ini telah berdamai setelah Personil Polsek melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.

(Red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page