BATU BARA | TEMPO TIMUR – Personil Polsek Labuhan ruku Polres Batu Bara mediasikan dan membuat surat kesepakatan perdamaian terhadap kedua belah pihak antara pelaku dan korban, Kamis (09/03/2023)
IL (32) warga Desa bogak yang sempat dilaporkan ke Polsek Labuhan ruku karena telah mengambil dan menyembunyikan cabai dagangan milik Iin Syaputra (31) warga Gang Langgar Desa Suka maju, dari dalam mobil Pick UP yang terjadi pada Rabu 01 Maret 2023 di Jalan Nelayan Linkungan V Kelurahan Tanjung tiram Kecamatan Tanjung tiram akhirnya berdamai.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi menerangkan, setelah melaporkan pada Kamis 02 Maret 2023, setelah itu pada Kamis 09 Maret korban atas nama IIn Syaputra datang ke kantor Polsek Labuhan ruku meminta perkara yang telah dilaporkan nya dimediasikan karena telah memaafkan pelaku dengan tulus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu kedua belah pihak saat ini telah berdamai setelah Personil Polsek melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.
(Red)