Pak Kapolda! Anak Buah Bapak Diduga Kuat Membackingi  Judi Sambung Ayam di Samboja

- Penulis

Minggu, 31 Desember 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kalimantan Timur | Tempotimur.com – Samboja tgl 30/12/2023, upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat,ternyata tidak berjalan maksimal sampai sekarang di penghujung tahun 2023, hal ini terlihat dari adanya kegiatan judi sambung ayam dan dadu koprok yang berlangsung di wilayah samboja km 27,5 RT 31 Kelurahan Karya merdeka, Kecamatan Samboja Kalimantan Timur, merasa kebal hukum dan diduga mendapatkan atensi atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat yang terdekat di wilayah hukum Polsek Samboja perjudian sabung ayam merasa Lancar Aman Terkendali.

Kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung hampir tiap hari tanpa kendala dalam situasi apapun dan aparat yang jelas mempunyai tanggung jawab keamanan tidak berani untuk menutupnya.

Baca Juga  Peristiwa Puncak Jaya, Kapolri Segera Copot Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhir

Di samboja pengelola/pemilik bernama Sugi yang memegang kendali pelaksanaan judi sambung ayam dan dadu koprok tanpa sedikitpun tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia, baik Polda, Polres juga Polsek, bekerjasama dengan pihak pihak yang berwenang untuk memberantas, menindak bentuk segala perjudian yang ada, dan apabila ada oknum membackingi atau terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu.

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga  Diduga Coba Peras Pengusaha, COJ - Indonesia Minta Kapolda Tangkap Oji CS

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun.

 

Penulis : Samsul/Tim

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

You cannot copy content of this page