Batu Bara — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan 4 orang laki laki yang diduga pelaku pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kamis 10/4/2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson, H.H., Nainggolan, S.H.,M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala menjelaskan motif awal dari keempat pelaku melakukan kejahatan.
Bermula kata dia, saat pelapor I yang merupakan orang tua Korban sebut saja (bunga) menerima panggilan masuk melalui Handphonenya memberitahukan bahwa dirinya sedang ada masalah.
Mendengar hal itu orang tua korban I langsung menuju rumah Tantenya E di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara karena selama ini bunga tinggal bersama tantenya tersebut, sampai di sana Pelapor mendapatkan penjelasan dari anaknya bunga kalau dirinya di jemput oleh salah satu terduga pelaku untuk di ajak nonton konser Musik DJ di Desa Sei Balai, sampai di lokasi bunga di cecoki minuman beralkohol oleh para terduga pelaku dan membuat dirinya pusing, terang AKP A.H., Sagala
Selanjutnya kata AKP A.H., Sagala para terduga pelaku membawa korban bunga ke perkebunan Divisi IV PTP. Lonsum Desa Mekar Muliyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan menggiliri korban, sudah puas melampiaskan nafsu bejatnya salah satu terduga pelaku mengantarkan Korban pulang, mendengar penuturan anaknya Pelapor merasa tidak senang dan membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara., jelas A.H., Sagala.
Lalu pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Kanit PPA Ade Masri Sundok S.H berhasil menciduk salah satu terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur tersebut dan selanjutnya di lakukan pengembangan setelahnya satu persatu terduga pelaku berhasil di amankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Ke empat terduga pelaku yang di amankan MS, DW, W, dan P, semuanya merupakan warga Desa Sei Balai kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Mereka di jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak, terangnya.
(red)






















