Polisi Harus Segerah Bertindak diduga ada Dokter Berpraktik Tanpa SIP di Kecamatan Air Putih

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, TEMPO TIMUR – Menakutkan dan menyeramkan !!! Ternyata Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Kabupaten Batu Bara ada yang melakukan Praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius karena merupakan perbuatan pidana dimana sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP diatur dalam pasal 321 huruf c dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (29/04/2026).

Berdasarkan keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya ada menemukan dokter spesialis berpraktik tahunan di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan menurut keterangan warga sekitar, praktik dokter tersebut berhenti pada bulan Maret 2026 dengan cara menurunkan papan praktik dokteranya dan menuliskan pengumuman bahwa prakteknya ditutup dan sementara kalau ingin konsultasi bisa menemui di RSUD H. OK Zulkarnain, RSU Bidadari Batu Bara dan Klinik Inalum.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib Hadiri Santunan Anak Yatim Akbar JPT

Dan menurut warga sekitar dan pasien yang datang berobat ke lokasi praktik dokter tersebut merasa heran mengapa papan praktik dokternya diturunkan secara mendadak dan ditutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sehingga semakin curiga atas kegiatan praktek tersebut.

Ditegaskan dalam Pasal 768 dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian jika benar kedua dokter spesialis yang berpraktik tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk melakukan praktik mandiri maka dapat dihukum sesuai dengan Pasal 442 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga  INALUM Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batu Bara

Kemudian menurut jejak digital pada bulan Nopember 2021, salah satu dokter spesialis tersebut ditemukan merupakan dokter penabrak aturan karena selepas tugas belajar malah berpraktek di Kabupaten Batu Bara.

Dan jika kedua dokter spesialis tersebut berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) maka diharapkan agar kedua dokter tersebut dapat diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius dan diharapkan agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berwenang mencabut SIP kedua dokter spesialis tersebut,

Dan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau organisasi profesi (IDI), jika terbukti melanggar disiplin dan hukum.

Selain dicabut, dokter yang berpraktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau sanksi lainnya.

Baca Juga  Personel Pos Pam 2 Sei Bejangkar Polres Batu Bara Evakuasi Pohon Tumbang di Sei Balai

Langkah penegakan hukum tersebut sangat tepat dilakukan untuk mencegah terjadinya mal praktik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya korban.

Masyarakat Batu Bara sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar peristiwa ini serius ditangani dengan baik dan berharap agar APH menyurati ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter spesialis.

Kemudian, masyarakat Batu Bara sangat berharap agar APH melakukan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis lain yang berpraktik di Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat perizinan berusaha dimana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan usaha berbasis resiko.

Karena tidak menutup kemungkinan ada juga terjadi ditempat lain. (*)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya
Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup
Dina Maulidah Dorong Budaya Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi dan Pariwisata Murung Raya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Minggu, 6 September 2026 - 20:33 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:50 WIB

You cannot copy content of this page