Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polresta Deli Serdang menunjukan Barang Bukti Narkotika hasil tangkapan dari 3 tersangka, saat menggelar Press release di Polresta Deli Serdang Senin 27 April 2026 (dok).

 

DELI SERDANG, TEMPOTIMUR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, Senin 27/4/2026.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang KOMPOL Dr. Fery Kusnadi SH.MH, menjelaskan, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026.

Kasus ini lanjut Kasat, bermula dari laporan intelijen yang diterima dalam beberapa minggu sebelumnya. Informasi menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pelaku.

Baca Juga  Ketua Bravo Lima Batu Bara Minta Polisi Usut Pelempar Kaca Mobil Ketua Ferari

Kemudian, Pada Minggu (19/4/2026), tim mendeteksi pergerakan tersangka dari Tanjung Leidong melintasi Tanjung Balai hingga masuk Tol Kisaran menuju arah Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi tujuan.

Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menghadang kendaraan pelaku di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dalam penyergapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17), yang seluruhnya berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 50 bungkus sabu dalam kemasan plastik berlabel durian dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram, 3.249 cartridge vape berisi liquid diduga narkotika berbagai merek, 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, 350 sachet “happy water” 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1682 QR, 3 unit telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga  Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong, dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial B di Lubuk Pakam. Hingga kini, kedua inisial tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana minimal lima tahun penjara.

Baca Juga  LBH Suara Panrita Keadilan Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bone usut dan Tangkap Pelaku Penembak Advokat

KOMPOL Fery menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page