Batu Bara — Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan pemilik Narkoba Pil MDMA/ekstasi di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersangka Inisial EP (28) dilakukan pada Jum’at 16 Mei 2025 di kediamannya setelah Petugas mendapat informasi dan melakukan pengintaian.
Dari penggeledehan, Petugas menemukan 5 Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram, 5 Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 Gram dan 1 Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biri, serta 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.
Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara dalam pesan tertulisnya mengatakan penangkapan di Pimpin IPTU Jimmy R Sitorus bersama Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Penulis : Ham























