Truk Galian C Dilarang Beroperasi di Tanjung Alam Selama Belum Ada Kesepakatan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.

Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu(5/2/2025)sampai dengan Selasa (11/2/2025).

Pelarangan ini di karenakan banyaknya jalan rusak dan membahayakan penguna jalan serta warga sekitar jalur yang di lalui serta anak sekolah.

Isnajar warga setempat mengatakan,warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.

“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kendaraan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami,sampai ada kesempatan,” ucap isnanjar

Baca Juga  PW FRN Sumut Desak Kades Tegal Sari Ditangkap

Rencana pada hari selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C.lanjut isnanjar jumat (7/2/2025)

Lebih lanjut, isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan. Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan.

Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.

“Selama belum ada kesepakatan tidak bole ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi,hari ini mereka nekat beroperasi kita stop, ” Jelas isnanjar.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kendaraan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C.

Baca Juga  Pemateri Terima Plakat Hari Pertama Gelar Pelatihan Paralegal YLBH-CNI

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page