Truk Galian C Dilarang Beroperasi di Tanjung Alam Selama Belum Ada Kesepakatan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.

Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu(5/2/2025)sampai dengan Selasa (11/2/2025).

Pelarangan ini di karenakan banyaknya jalan rusak dan membahayakan penguna jalan serta warga sekitar jalur yang di lalui serta anak sekolah.

Isnajar warga setempat mengatakan,warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.

“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kendaraan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami,sampai ada kesempatan,” ucap isnanjar

Baca Juga  2 Jam Diperiksa Paminal Propam PMJ, Agus Flores Jawab 12 Pertanyaan

Rencana pada hari selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C.lanjut isnanjar jumat (7/2/2025)

Lebih lanjut, isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan. Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan.

Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.

“Selama belum ada kesepakatan tidak bole ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi,hari ini mereka nekat beroperasi kita stop, ” Jelas isnanjar.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kendaraan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C.

Baca Juga  Warga Desa Tanjung Alam Blokade Jalan, Minta Galian C Ditutup

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page