Truk Galian C Dilarang Beroperasi di Tanjung Alam Selama Belum Ada Kesepakatan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.

Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu(5/2/2025)sampai dengan Selasa (11/2/2025).

Pelarangan ini di karenakan banyaknya jalan rusak dan membahayakan penguna jalan serta warga sekitar jalur yang di lalui serta anak sekolah.

Isnajar warga setempat mengatakan,warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.

“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kendaraan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami,sampai ada kesempatan,” ucap isnanjar

Baca Juga  Tangkap 2 Pelaku Pembakaran, Kapolda Sumut: Saya Tepati Janji Kepada Keluarga Sempurna Pasaribu

Rencana pada hari selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C.lanjut isnanjar jumat (7/2/2025)

Lebih lanjut, isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan. Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan.

Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.

“Selama belum ada kesepakatan tidak bole ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi,hari ini mereka nekat beroperasi kita stop, ” Jelas isnanjar.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kendaraan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C.

Baca Juga  Warga Desa Tanjung Alam Blokade Jalan, Minta Galian C Ditutup

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bebie Tekankan Kebutuhan Dasar Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Selasa, 21 Apr 2026 - 01:24 WIB

You cannot copy content of this page