Miris!!! Bendera kusam Dan Robek Terus Berkibar di Depan Kantor Samsat Kisaran

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (6, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (6, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

ASAHAN,TEMPO TIMUR – Setiap menjelang tanggal 17 Agustusan selalu di peringati setiap tahunnya mengenang pengorbanan perjuangan parah pahlawan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangkan merah putih.

Tetapi sangat miris dari pantauwan awak media di kantor Samsat kisaran yang terletak di jalan ahmad yani kisaran timur Kabupaten Asahan Sumatra Utara.jumat (24/1/2025) sekitar jam 11.30 WIB.

Tampak bendera merah putih terpasang yang sudah mengalami robek dan rusak,luntur kusut atau kusam, di duga pihak Samsat tidak perduli akan nasib lambang negara tersebut.diduga bendera tersebut tak pernah di turunkan.

Kemerdekaan yang kita nikmati ini tidak la mudah, kemerdekaan itu di rebut dengan mengorbankan jiwa dan raga,oleh para pahlawan. Oleh karena itu kita harus menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan itu.

Baca Juga  BNN Batu Bara Ajak Awak Media Berperan Aktif Sosialisasi Bahaya Narkoba

Hal itu dapat kita ekspetasi kan dengan cara menghargai bendera merah putihputih sebagai lambang negara.

Sebaliknya Samsat kisaran mempertontonkan tetap melakukan pengibaran merah putih yang sudah rusak robek luntur, Kusut atau kusam di halaman kantor Samsat kisaran. Kondisi bendera merah putih terlihat sudah kusam dan di bagian ujungnya sudah robek.

Salah seorang warga setempat menyanyangkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memiriskan hati, tak sepantasnya Bendera Merah Putih terus berkibar, hingga koyak seperti itu, apalagi di kantor pelayanan publik seperti Samsat yang setiap hari di datangi orang.

“Seharusnya mereka memberikan contoh kepada warga dan murid cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang warga tersebut.

Baca Juga  Dua Perangkat Desa Sei Mentaram Di Vonis Bersalah Oleh Pengadilan Negeri Kisaran Kasus Penganiayaan

Salah seorang toko pemuda Asahan khairul Anhar Arahap mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.

Lanjut aan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, jelas diterangkan di pasal 66 setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Dan di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” terang khairul.(Edi)

Baca Juga  Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page