ASAHAN,TEMPO TIMUR – Setiap menjelang tanggal 17 Agustusan selalu di peringati setiap tahunnya mengenang pengorbanan perjuangan parah pahlawan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangkan merah putih.
Tetapi sangat miris dari pantauwan awak media di kantor Samsat kisaran yang terletak di jalan ahmad yani kisaran timur Kabupaten Asahan Sumatra Utara.jumat (24/1/2025) sekitar jam 11.30 WIB.
Tampak bendera merah putih terpasang yang sudah mengalami robek dan rusak,luntur kusut atau kusam, di duga pihak Samsat tidak perduli akan nasib lambang negara tersebut.diduga bendera tersebut tak pernah di turunkan.
Kemerdekaan yang kita nikmati ini tidak la mudah, kemerdekaan itu di rebut dengan mengorbankan jiwa dan raga,oleh para pahlawan. Oleh karena itu kita harus menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan itu.
Hal itu dapat kita ekspetasi kan dengan cara menghargai bendera merah putihputih sebagai lambang negara.
Sebaliknya Samsat kisaran mempertontonkan tetap melakukan pengibaran merah putih yang sudah rusak robek luntur, Kusut atau kusam di halaman kantor Samsat kisaran. Kondisi bendera merah putih terlihat sudah kusam dan di bagian ujungnya sudah robek.
Salah seorang warga setempat menyanyangkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memiriskan hati, tak sepantasnya Bendera Merah Putih terus berkibar, hingga koyak seperti itu, apalagi di kantor pelayanan publik seperti Samsat yang setiap hari di datangi orang.
“Seharusnya mereka memberikan contoh kepada warga dan murid cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang warga tersebut.
Salah seorang toko pemuda Asahan khairul Anhar Arahap mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.
Lanjut aan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, jelas diterangkan di pasal 66 setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dan di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” terang khairul.(Edi)























