Dua Perangkat Desa Sei Mentaram Di Vonis Bersalah Oleh Pengadilan Negeri Kisaran Kasus Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 7 September 2023 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Agenda sidang putusan terkait penganiayaan Laban Hutabalian (adik ipar kades Sei Mataram) Serta penganiayaan kepala Desa (Kades) Sei Mataram Elieser Manullang oleh warganya sendiri di pengadilan Negri Asahan Kisaran Sumatera Utara. Selasa (05/9/2023).

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/62 /IV/2023/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU /POLRES BATU BARA /POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 03 April. 2023.Pelapor an. LABAN HUTABALIAN.

Laban melaporkan yang tak lain selaku kasi pelayanan desa (Kasipel) bernama Burhan Sinaga serta Kadus IV bernama Aldino Farel Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya.

Saat dikonfirmasi awak Media, Elieser mengungkapkan bahwa kejadian tindak penganiayaan terhadapnya terjadi saat undangan pernikahan masyarakat di dusun IV sekira pukul 14:00 wib.

Terduga pelaku menghampiri kades di acara undang dengan nada emosi didepan khalayak umum mempertanyakan prihal surat SP1 untuk dirinya.

Kades menyatakan surat SP1 mu dikantor, tiba tiba orang tua si pelaku datang mendorong pak kades dengan lengan yang membuat pak kades hampir jatuh.

Seketika prihal terduga pelaku emosi dengan mengepalkan tangan dengan dugaan ingin memukul pak kades.

Dengan cekatan pak kades menghindar,sebagian masyarakat mencoba melerai aksi tersebut. Salah satu masyarakat bernama Laban Hutabalian menjadi korban emosi para terduga Pelaku.

Laban mendapatkan cekikan serta ada bekas goresan dileher (berdasarkan hasil visum) oleh salah satu terduga Pelaku berinisial Burhan Sinaga.

Elieser menduga bahwa terlapor merasa kurang senang sewaktu pemilihan kades 2022,yang informasi nya kades pilihan mereka kalah sewaktu pemilihan kades Sei Mataram.

Didalam persidangan tersebut terdakwa Burhan Sinaga dan Aldino Farel Sinaga meminta maaf kepada Kades Elieser Manullang dan Laban Hutabalian atas perbuatan mereka.

Berdasarkan sidang putusan ketua Hakim Pengadilan Negeri Kisaran NELLY RAKHMASURI LUBIS S.H. M.H memvonis tindakan terdakwa Burhan Sinaga serta Farel Sinaga bersalah dengan hukuman Tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara, dengan percobaan 6 bulan dengan menjaga prilaku.

Berdasarkan wawancara awak media kepada juru bicara pengadilan Negeri Kisaran Antoni Trivolta SH mengatakan, “Biasanya tepiring pasti ada vonis penjara selain itu ada percobaan”.

“putusnya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara, dalam artian dia tidak boleh tindak pidana apapun selama 6 bulan. Jadi enam bulan itu dalam masa hati hati”.

“apabila dia melakukan tindak pidana apapun dalam masa percobaan enam bulan, maka dia akan menjalani masa hukuman penjara 3 bulan, serta ditambah perkara barunya”. Tutup Antoni.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada korban penganiayaan Laban Hutabalian melalui kuasa hukumnya Helmi S Damanik SH terkait putusan sidang oleh Ketua hakim mengatakan, “Terkait putusannya pada hari ini jelasnya hukuman 6 bulan percobaan kepada tersangka yang mana putusan hakim tadi sudah dijelaskan bahwasanya mereka jelas melakukan kesalahan terhadap klien saya Laban Hutabalian”. Ucap Helmi.

“Dengan adanya putusan ini apabila mereka melakukan kesalahan maka mereka akan menjalani hukuman sesuai yang di beritahukan majelis Hakim”. Tutup Helmi.

(Tim)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page