Ketum PW FRN Keberatan SEMA No. 4 Tahun 2010 Hanya Menguntungkan Pengguna Narkoba yang Memiliki Uang

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta – Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menyatakan keberatannya terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dengan barang bukti 1 gram.

Menurut Agus, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada pecandu narkotika, terutama dalam putusan akhir, baik ketika terdakwa terbukti bersalah maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Kewenangan besar yang dimiliki oleh hakim ini mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 yang mengatur batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi,” jelas Agus, Rabu (3/7).

Namun, Agus juga menyoroti potensi ketidakadilan yang muncul dari SEMA tersebut. “Ini akan menguntungkan bagi pengguna narkoba yang memiliki uang karena mereka dapat direhabilitasi, sementara yang tidak memiliki uang tidak dapat direhabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga  3 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Batu Bara Belum P21, Polisi Kembali Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

“Ketentuan rehabilitasi itu ada biayanya. Orang-orang yang kurang mampu tidak dapat direhabilitasi karena keterbatasan ekonomi,” tegas Agus.

Agus menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi seharusnya tidak berada di tangan kepolisian melalui SP3, tetapi di pengadilan. “Pada intinya, saya keberatan jika polisi menerapkan SEMA untuk SP3. Keputusan rehabilitasi adalah kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

(Ham)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page