Batu Bara — Setelah berjalan lebih kurang 3 bulan kasus penangkapan 2 unit alat berat excavator, dan 2 unit dump truk berisikan hasil galian tambang tanah uruk yang akan dijual ke masyarakat Kabupaten Batu Bara, serta 5 orang pelaku belum P21.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, membenarkan Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin IPDA Doni Irawan pada Senin 28 April 2025 telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Meskipun tidak dilakukan penahan terhadap tersangka hingga saat ini belum P21, selanjutnya pada Jumat 25 Juli 2025 telah dikirimkan kembali berkas perkara kepada pihak kejaksaan, “kata AKP. Ahmad Fahmi, melalui sambungan telpon Whatsaapnya, Senin 28/7/2025.
Kasus galian tambang Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ini telah dan akan melewati proses dan waktu yang panjang, pungkasnya.
Penulis : Dani

















