Polresta Cilacap Amankan Ratusan Knalpot Brong

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Cilacap | Tempotimur.com – Mengawali awal tahun 2024, jajaran Sat Lantas Polresta Cilacap menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

Dalam kurun waktu 3 hari terhitung mulai dari tanggal 2 Januari – 4 Januari 2024, Polresta Cilacap telah mengamankan sebanyak 150 knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan pihaknya melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap” kata Nunung, Jumat (5/1/2024)

Baca Juga  Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 80 Orang Warga Binaan Terima Remisi Natal 2023

Nunung menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Polresta Cilacap juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Nunung, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. “Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Islam Minta Bupati dan DPRD Batu Bara Menutup KTV Singapore Land

Sumber Berita : Humas Polres Cilacap

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page