Polresta Cilacap Amankan Ratusan Knalpot Brong

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Cilacap | Tempotimur.com – Mengawali awal tahun 2024, jajaran Sat Lantas Polresta Cilacap menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

Dalam kurun waktu 3 hari terhitung mulai dari tanggal 2 Januari – 4 Januari 2024, Polresta Cilacap telah mengamankan sebanyak 150 knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan pihaknya melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap” kata Nunung, Jumat (5/1/2024)

Baca Juga  ATM Bank BRI Unit Tanjung Tiram Sering Rusak, Manajer Menghindar Dikonfirmasi

Nunung menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Polresta Cilacap juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Nunung, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. “Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.

Baca Juga  3 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Batu Bara Belum P21, Polisi Kembali Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

Sumber Berita : Humas Polres Cilacap

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Akhirudin Minta Pemkab Murung Raya Antisipasi Ancaman Kekeringan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 00:23 WIB

DPRD Murung Raya

Johansyah Dorong Pemda Antisipasi Ancaman Kekeringan

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:32 WIB

You cannot copy content of this page