Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Syafii terhadap Ahmad Fauzi yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengambil jalur damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH, kepada wartawan menyampaikan, Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,SH beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH, telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Perdamain itu kata Doni, dilakukan sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mana korban Ahmad Fauzi memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini Kajari Batu Bara melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative,”kata Doni Selasa (14/02/2023)

Lanjut Doni, yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative, tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lalu berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,SH. MH, pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.terang Doni.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH.

(Red)

Berita Terkait

LSM PI Minta Inspektorat Periksa dan Satpol PP Bongkar Bangunan Diduga Tanpa PBG Bebas Berdiri
Polsek Simp Empat Polres Asahan Berhasil Mengamankan Penjual Sabu
Polres Asahan Musnahkan Mesin Dindong Dan Meja Judi, Dari hasil Pengungkapan Beberapa Kasus
Polres Murung Raya Gelar Press Release Akhir Tahun 2024
Ketum PWDPI Dukung Penuh Mentri ATR Nusron Wahid Brantas Mafia Tanah
Refleksi Akhir Tahun 2024 Polres Batu Bara Paparkan Pencapaian Tahun 2025
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 377 Tersangka Sejak Januari Hingga Desember
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:46 WIB

LSM PI Minta Inspektorat Periksa dan Satpol PP Bongkar Bangunan Diduga Tanpa PBG Bebas Berdiri

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:21 WIB

Polsek Simp Empat Polres Asahan Berhasil Mengamankan Penjual Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:10 WIB

Polres Asahan Musnahkan Mesin Dindong Dan Meja Judi, Dari hasil Pengungkapan Beberapa Kasus

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:14 WIB

Polres Murung Raya Gelar Press Release Akhir Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 23:55 WIB

Ketum PWDPI Dukung Penuh Mentri ATR Nusron Wahid Brantas Mafia Tanah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page