Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Syafii terhadap Ahmad Fauzi yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengambil jalur damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH, kepada wartawan menyampaikan, Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,SH beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH, telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Perdamain itu kata Doni, dilakukan sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mana korban Ahmad Fauzi memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii.

“Jadi hari ini Kajari Batu Bara melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative,”kata Doni Selasa (14/02/2023)

Lanjut Doni, yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative, tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lalu berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,SH. MH, pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.terang Doni.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH.

(Red)

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page