Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Syafii terhadap Ahmad Fauzi yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengambil jalur damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH, kepada wartawan menyampaikan, Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,SH beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH, telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Perdamain itu kata Doni, dilakukan sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mana korban Ahmad Fauzi memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii.

“Jadi hari ini Kajari Batu Bara melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative,”kata Doni Selasa (14/02/2023)

Lanjut Doni, yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative, tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lalu berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,SH. MH, pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.terang Doni.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH.

(Red)

Berita Terkait

Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah
Praktisi Hukum Soroti Bebasnya Judi Togel Di Kabupaten Batu Bara
Dugaan Korupsi Kesra Kaur, Proses Hukum Dipertanyakan Pelapor
Kadis Perindag Mengabaikan Panggilan Penyidik Polres Mabar
Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak “PREMAN” Lakukan Pemalakan Ke Pedagang
Investasi Bodong Berkedok Budadiya Gaharu
Sempat Dihentikan, Galian C Di Desa Baung Sibantu batu Kembali Beroperasi
Proses Hukum Berjalan, Warga Cumedak Harapkan Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:45 WIB

Ahli Waris Surat Tanah Grant Sultan Asahan Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktek Mafia Tanah

Rabu, 9 April 2025 - 00:37 WIB

Praktisi Hukum Soroti Bebasnya Judi Togel Di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Dugaan Korupsi Kesra Kaur, Proses Hukum Dipertanyakan Pelapor

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:38 WIB

Kadis Perindag Mengabaikan Panggilan Penyidik Polres Mabar

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:31 WIB

Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak “PREMAN” Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

Berita Terbaru

News

117 Calon Jamaah Haji  Kota Tanjungbalai Berangkat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:12 WIB

You cannot copy content of this page