Kemenhut dan Kapolri : Periksa dan Tangkap Perdagangan Kayu Haloban Tak Berizin di Asahan dan Tanjungbalai

- Penulis

Minggu, 7 Mei 2023 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Asahan dan Tanjungbalai adalah suatu daerah yang dahulunya bersatu namun terjadi pemekaran maka Asahan dan Tanjungbalai menjadi daerah yang bertetangga.

Sejak dahulu daerah ini sangat strategis untuk perdagangan kayu yang notabene untuk dijadikan bahan baku perkapalan, maka tak heran kalau para industri hasil olahan kayu menjualkannya ke Asahan dan Tanjungbalai.

Menyikapi hal ini Tim gabungan Media mengatakan, perdagangan kayu jenis Haloban yang akan dijadikan bahan perkapalan itu ada unsur kecurigaan yang dibuktikan dengan adanya salah satu perusahaan berlabel “UD Rian Jaya” yang atas nama inisial “AN” yang beralamatkan di jalan DI Panjaitan gang Sei Pembangunan kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, saat dilakukan beberapa pertanyaan oleh para tim media menunjukkan dokumen yang dianggap belum layak untuk menjalankan perdagangan kayu Haloban tersebut seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang disingkat (IUIPHHK), dan alas hak untuk menerbitkan Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) yang seharusnya memiliki surat dasar dari mulai masyarakat setempat, kelurahan dan seterusnya hingga TPKRT tersebut layak dikeluarkan, itu tidak ada sama sekali.

Baca Juga  Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran Diciduk Polisi

Sementara itu para Tim gabungan Media menyampaikan, sama diketahui bahwa Penjualan kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut.untuk itu Pedagang kayu perlu mengurus ijin tebang dan Izin untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007)

Para tim gabungan Awak Media juga mengatakan Peredaran dan tataniaga kayu yang berasal dari tanah pribadi harus menggunakan izin edar dan angkut yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memperjelas asal-usul kayu.

Baca Juga  Jual togel, Pria ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran

Lanjut dikatakannya, bukan hanya penebang, pihak pengangkut dan pemodal sampai pembeli sekalipun akan ditindak jika kedapatan menampung kayu tanpa dokumen resmi yang menjelaskan legalitas kayu, serta dianggap sebagai pelaku pembalakan liar

Dalam hal ini para tim gabungan Awak media kota Tanjungbalai meminta kepada kementrian kehutanan pusat di Jakarta dan bapak Kapolri di Jakarta untuk memerintahkan dengan tegas kepada jajarannya agar melakukan pemeriksaan dokumen kayu Haloban yang sampai saat ini marak di Asahan dan Tanjungbalai seperti di jalan DI Panjaitan gang SEI Pembangunan, jalan Asahan yang berdekatan dengan Titi tabayang kota Tanjungbalai, PT Timur Jaya, dan Desa Sei Apung, dan tidak kecil kemungkinan masih banyak lagi daerah yang lain kalau APH benar benar menjalankan amanah undang undang dengan baik.(tfq)

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan Polres Batu Bara Patroli Skala Besar

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page