Kemenhut dan Kapolri : Periksa dan Tangkap Perdagangan Kayu Haloban Tak Berizin di Asahan dan Tanjungbalai

- Penulis

Minggu, 7 Mei 2023 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Asahan dan Tanjungbalai adalah suatu daerah yang dahulunya bersatu namun terjadi pemekaran maka Asahan dan Tanjungbalai menjadi daerah yang bertetangga.

Sejak dahulu daerah ini sangat strategis untuk perdagangan kayu yang notabene untuk dijadikan bahan baku perkapalan, maka tak heran kalau para industri hasil olahan kayu menjualkannya ke Asahan dan Tanjungbalai.

Menyikapi hal ini Tim gabungan Media mengatakan, perdagangan kayu jenis Haloban yang akan dijadikan bahan perkapalan itu ada unsur kecurigaan yang dibuktikan dengan adanya salah satu perusahaan berlabel “UD Rian Jaya” yang atas nama inisial “AN” yang beralamatkan di jalan DI Panjaitan gang Sei Pembangunan kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, saat dilakukan beberapa pertanyaan oleh para tim media menunjukkan dokumen yang dianggap belum layak untuk menjalankan perdagangan kayu Haloban tersebut seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang disingkat (IUIPHHK), dan alas hak untuk menerbitkan Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) yang seharusnya memiliki surat dasar dari mulai masyarakat setempat, kelurahan dan seterusnya hingga TPKRT tersebut layak dikeluarkan, itu tidak ada sama sekali.

Baca Juga  Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik Ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan

Sementara itu para Tim gabungan Media menyampaikan, sama diketahui bahwa Penjualan kayu pada tingkat petani pada umumnya dilakukan dalam bentuk pohon yang masih berdiri dilahan milik petani. Selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijual lagi oleh pedagang kayu kepada makelar kayu. Setelah terjadi kesepakatan harga antara pedagang kayu dengan makelar kayu, maka pedagang kayu akan menebang pohon-pohon tersebut.untuk itu Pedagang kayu perlu mengurus ijin tebang dan Izin untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/ Menhut-II/ 2007)

Para tim gabungan Awak Media juga mengatakan Peredaran dan tataniaga kayu yang berasal dari tanah pribadi harus menggunakan izin edar dan angkut yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memperjelas asal-usul kayu.

Baca Juga  Kejari Batu Bara Eksekusi ASN Klaim BPJS RSUD TA 2014-2015

Lanjut dikatakannya, bukan hanya penebang, pihak pengangkut dan pemodal sampai pembeli sekalipun akan ditindak jika kedapatan menampung kayu tanpa dokumen resmi yang menjelaskan legalitas kayu, serta dianggap sebagai pelaku pembalakan liar

Dalam hal ini para tim gabungan Awak media kota Tanjungbalai meminta kepada kementrian kehutanan pusat di Jakarta dan bapak Kapolri di Jakarta untuk memerintahkan dengan tegas kepada jajarannya agar melakukan pemeriksaan dokumen kayu Haloban yang sampai saat ini marak di Asahan dan Tanjungbalai seperti di jalan DI Panjaitan gang SEI Pembangunan, jalan Asahan yang berdekatan dengan Titi tabayang kota Tanjungbalai, PT Timur Jaya, dan Desa Sei Apung, dan tidak kecil kemungkinan masih banyak lagi daerah yang lain kalau APH benar benar menjalankan amanah undang undang dengan baik.(tfq)

Baca Juga  Polres Asahan Gelar Patroli Perintis Presisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page