BATU BARA | Tempotimur.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara eksekusi seorang terpidana klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Kamis (02/02)
Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH, Kamis 02 Februari 2023 kepada Media menyampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidana berinesial R dalam Kegiatan Penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan tahun 2014-2015.
Tersangka R disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH terkait Pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Doni mengatakan, pengelolaan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.
Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan,”pungkasnya.
(Red)