Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

FAKFAK — Jumlah jemaah haji Kabupaten Fakfak pada tahun 1447 Hijriah/2026 tercatat sebanyak 17 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 80 jemaah.

Penyesuaian ini terjadi seiring penerapan regulasi baru dan mekanisme pembagian kuota secara nasional.

Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji Fakfak, Murad Kelwalaga, menjelaskan bahwa penetapan kuota saat ini mengacu pada sistem waiting list (daftar tunggu) serta nomor urut porsi di tingkat provinsi.

“Kuota haji dibagikan berdasarkan daftar tunggu dan nomor urut porsi di provinsi, kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, perubahan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat melalui regulasi terbaru, termasuk penyesuaian sistem setelah pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.

Baca Juga  Tidak Lapor Hasil Uji Limbah, Dinas Perkim LH Segel PKS PT. Buana Sawit Indah

Dengan mekanisme tersebut, distribusi kuota dilakukan secara berjenjang dari pusat ke provinsi, lalu ke daerah, sehingga jumlah jemaah yang diterima setiap kabupaten dapat berbeda setiap tahunnya.

Meski jumlah kuota tahun ini lebih sedikit, seluruh jemaah haji Fakfak telah menyelesaikan tahapan pelunasan biaya.

Selain itu, rangkaian manasik haji juga telah dilaksanakan sebelum bulan Ramadan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dan diakhiri dengan praktik di Masjid Agung Baitul Maghfur Fakfak.

Dalam aspek kesehatan, setiap jemaah diwajibkan memenuhi persyaratan vaksinasi, yakni vaksin meningitis, polio, dan COVID-19. Hingga saat ini, sebagian besar jemaah telah menerima vaksin, meskipun masih terdapat beberapa yang dalam proses melengkapi vaksin COVID-19.

Baca Juga  Warga Lingkungan VI Mulai Resah, Truk Muatan Alat Berat Keluar Masuk Hancurkan Jalan

Rencananya, jemaah haji Kabupaten Fakfak akan diberangkatkan pada awal Mei 2026 melalui rute Fakfak–Sorong–Makassar sebelum masuk ke embarkasi haji.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jemaah akan transit selama beberapa hari di Makassar sebelum memasuki Asrama Haji, guna mempersiapkan kondisi fisik sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Penyesuaian kuota ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis regulasi dan sistem antrean secara terstruktur.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:08 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:05 WIB

You cannot copy content of this page