FAKFAK — Jumlah jemaah haji Kabupaten Fakfak pada tahun 1447 Hijriah/2026 tercatat sebanyak 17 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 80 jemaah.
Penyesuaian ini terjadi seiring penerapan regulasi baru dan mekanisme pembagian kuota secara nasional.
Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji Fakfak, Murad Kelwalaga, menjelaskan bahwa penetapan kuota saat ini mengacu pada sistem waiting list (daftar tunggu) serta nomor urut porsi di tingkat provinsi.
“Kuota haji dibagikan berdasarkan daftar tunggu dan nomor urut porsi di provinsi, kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota,” ujarnya saat ditemui, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, perubahan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat melalui regulasi terbaru, termasuk penyesuaian sistem setelah pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Dengan mekanisme tersebut, distribusi kuota dilakukan secara berjenjang dari pusat ke provinsi, lalu ke daerah, sehingga jumlah jemaah yang diterima setiap kabupaten dapat berbeda setiap tahunnya.
Meski jumlah kuota tahun ini lebih sedikit, seluruh jemaah haji Fakfak telah menyelesaikan tahapan pelunasan biaya.
Selain itu, rangkaian manasik haji juga telah dilaksanakan sebelum bulan Ramadan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dan diakhiri dengan praktik di Masjid Agung Baitul Maghfur Fakfak.
Dalam aspek kesehatan, setiap jemaah diwajibkan memenuhi persyaratan vaksinasi, yakni vaksin meningitis, polio, dan COVID-19. Hingga saat ini, sebagian besar jemaah telah menerima vaksin, meskipun masih terdapat beberapa yang dalam proses melengkapi vaksin COVID-19.
Rencananya, jemaah haji Kabupaten Fakfak akan diberangkatkan pada awal Mei 2026 melalui rute Fakfak–Sorong–Makassar sebelum masuk ke embarkasi haji.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jemaah akan transit selama beberapa hari di Makassar sebelum memasuki Asrama Haji, guna mempersiapkan kondisi fisik sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Penyesuaian kuota ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis regulasi dan sistem antrean secara terstruktur.
Penulis : Amatus Rahakbauw





















