Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik Ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MEDAN – Terkait viralnya oknum Jaksa Kejari Batubara (EKT) di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online, bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa Bidang Pengawasan.

Hal itu disampaikan Yos A Tarigan SH.MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Pers Release, Minggu (14/05)

Lebih Lanjut disampaikan nya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Disampaikan nya, dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Mengadakan Sosialisasi dan Skrining TB kepada Warga Binaan

“Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait,”ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Ia juga menyampaikan, bahwa selalu diberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.

Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya,tegasnya.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pembukaan HDKD Secara Virtual

(red).

Berita Terkait

Kepala BRIDA Papua Barat Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2025
Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa
Kejari Nabire Tampilkan Aksi Nyata pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 
Gerak Cepat Malik Siagian Santuni Korban Kebakaran di Desa Pahang
‎Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas
Kejari Nabire Gelar Lelang Barang Rampasan Rp126 Juta: Motor Mewah hingga Kayu Merbau Siap Ditawar!
Kolaborasi Jurnalis Batu Bara Buka Oven Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51 WIB

Kepala BRIDA Papua Barat Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Angkatan XXX Tahun 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:56 WIB

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:40 WIB

Kejari Nabire Tampilkan Aksi Nyata pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:46 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:14 WIB

Gerak Cepat Malik Siagian Santuni Korban Kebakaran di Desa Pahang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page