BATU BARA — Dua orang pria diduga kurir Shabu inisial AW, (27) dan MJ, (50) berhasil diamankan setelah tim Satresnarkoba Polres Batu Bara membututi kedua tersangka dari Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap di pintu Tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026).
Hal ini diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, dalam press release di areal Mako Polres Batu Bara, Senin (13/4/2026).
Dikatakan, keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Desa Ujung Kubu pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, setibanya di Ujung Kubu, kedua tersangka sudah berada di dalam mobil pribadi Agya bernopol BK 1180 VA dan sedang bergerak menuju Medan.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba langsung membuntuti mobil tersebut hingga masuk Tol Indrapura. Setibanya di gerbang Tol Amplas, sekira pukul 14.55 WIB, tim langsung menghentikan mobil Agya tersebut hingga berhenti.
Begitu berhenti, tim langsung menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari kursi belakang pengemudi, tim menemukan satu buah tas ransel berisi dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Tim juga menyita handphone, STNK, dan mobil Agya BK 1180 VA.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Pekanbaru melalui IR di loket bus Makmur Medan. Keduanya mengaku akan diberikan upah Rp5 juta per kilogram apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut melalui bus.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum serta mengungkap jaringan di atasnya.
“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” tutup Doly.
Penulis : Ham























