Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Dua orang pria diduga kurir Shabu inisial AW, (27) dan MJ, (50) berhasil diamankan setelah tim Satresnarkoba Polres Batu Bara membututi kedua tersangka dari Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap di pintu Tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026).

Hal ini diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, dalam press release di areal Mako Polres Batu Bara, Senin (13/4/2026).

Dikatakan, keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Desa Ujung Kubu pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Polsek Kota Kisaran Amankan Dua Anggota Geng Motor di Desa Meranti, Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran

Namun, setibanya di Ujung Kubu, kedua tersangka sudah berada di dalam mobil pribadi Agya bernopol BK 1180 VA dan sedang bergerak menuju Medan.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba langsung membuntuti mobil tersebut hingga masuk Tol Indrapura. Setibanya di gerbang Tol Amplas, sekira pukul 14.55 WIB, tim langsung menghentikan mobil Agya tersebut hingga berhenti.

Begitu berhenti, tim langsung menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari kursi belakang pengemudi, tim menemukan satu buah tas ransel berisi dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram. Tim juga menyita handphone, STNK, dan mobil Agya BK 1180 VA.

Baca Juga  Jual Sabu, 2 Pria Ini Ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan

Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Pekanbaru melalui IR di loket bus Makmur Medan. Keduanya mengaku akan diberikan upah Rp5 juta per kilogram apabila berhasil mengirimkan sabu tersebut melalui bus.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum serta mengungkap jaringan di atasnya.

“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” tutup Doly.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page