Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 31 Maret 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S.P (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

Baca Juga  Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA S.H., M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ikuti Pawai Obor dan Upacara Taptu Sambut HUT RI ke-79 Diadakan PT. Inalum

 

 

Berita Terkait

Polres Fakfak Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Perempuan di Jalan Pattimura
Pelaku Diduga Masih Berkeliaran, Korban Pencurian Di Simalungun Hidup Dalam Ketakutan
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
Polres Asahan Ungkap Kasus Begal di Kisaran, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
Polres Batu Bara Gerebek Dua Sarang Narkoba Empat Orang Tersangka Diamankan 
Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:06 WIB

Pelaku Diduga Masih Berkeliaran, Korban Pencurian Di Simalungun Hidup Dalam Ketakutan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:46 WIB

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Begal di Kisaran, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:20 WIB

Polres Batu Bara Gerebek Dua Sarang Narkoba Empat Orang Tersangka Diamankan 

Kamis, 30 April 2026 - 21:51 WIB

Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page