Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Penanganan kasus dugaan pembacokan terhadap anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, Supriono (41), mendapat sorotan dari tim hukum organisasi tersebut.

Sorotan muncul setelah terduga pelaku berinisial K alias Kartono (50), yang sebelumnya disebut telah diamankan petugas, dikabarkan kembali dilepaskan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu Bara.

Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara mempertanyakan dasar dan prosedur hukum yang menjadi pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/315/VIII/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Sejumlah saksi juga disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum korban menyatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima, Kartono telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Unit Pidum Polres Batu Bara. Laporan polisi sudah resmi diterbitkan, saksi-saksi kunci di lapangan juga sudah diperiksa. Bahkan, pelaku sendiri disebut telah mengakui perbuatannya membacok korban. Lantas atas dasar apa Unit Pidum justru melepaskan pelaku?” ujar Nurizat Hutabarat, S.H., Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, status hukum Kartono serta alasan mengenai tindakan penyidik tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci apakah Kartono berstatus tersangka, terlapor, atau masih dalam tahap penyelidikan.

Atas perkembangan tersebut, Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Tim hukum yang terdiri dari Copri Candra, S.H., R. Harmoko, S.H., dan M. Nurizat Hutabarat, S.H., berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus dan mengevaluasi tindakan Kanit Pidum Polres Batu Bara apabila memang terdapat pelanggaran prosedur,” tegas R. Harmoko, S.H.

Menurut tim hukum, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., turut menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan perkara yang menimpa anggotanya.

Helmi meminta tim hukum organisasi terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai proses hukumnya.

“Ketua telah memerintahkan kami untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum ini hingga tuntas. BAPERA akan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara,” demikian disampaikan jajaran Tim Hukum BAPERA.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara yang mana Supriono menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam ketika berusaha melerai perkelahian antarwarga.

Alih-alih berhasil menghentikan perkelahian, Supriono justru menjadi korban pembacokan dalam peristiwa tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara, seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku, yakni Kartono, diamankan petugas.

Namun, setelah muncul informasi mengenai dugaan pelepasan Kartono, pihak korban melalui tim hukumnya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.

Tim hukum BAPERA kini menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur pengawasan internal kepolisian untuk meminta kejelasan mengenai prosedur dan dasar hukum dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Polres Batu Bara terkait status hukum Kartono dan alasan yang mendasari pelepasannya masih dinantikan.

Tim

Berita Terkait

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page