Diduga Terlibat Sabu, 2 Nelayan dan Seorang Pedagang Diringkus di Tanjung Tiram

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



‎Batu Bara — Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.

‎Pertama sekali, seorang nelayan inisial MRH, 38 tahun, warga Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara  diringkus dengan barang bukti 17 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 12,33 gram.

‎Dari terduga pelaku juga ditemukan dan disita 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 pipet bentuk skop, 2 buah dompet dan 1 unit handphone  android.

‎Pada saat penggerebekan di lokasi pertama, seorang nelayan lain, inisial IH, 45 tahun, warga Pasar II Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan tes urin ternyata IH, pada urinnya ternyata positif mengandung metampetamin.

Baca Juga  4 Tahun Buron Pelaku Penipuan Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara



‎Tidak jauh dari lokasi pertama di desa yang sama, petugas juga meringkus seorang pedagang inisial
‎RFN, 38 tahun, warga Dusun IV Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

‎Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita 1 bungkus klip transparan berisi 0,18 gram narkotika sabu.

‎Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba membenarkan peringkusan tersebut. “Ada dua yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu, turut juga kita amankan seorang pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urin ternyata positif metamprtamin,” ungkap Purba.

‎Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

‎”Berdasarkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pria dengan barang bukti narkotika sabu,” jelasnya.

‎Ia mengatakan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.

‎Purba menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya. “Tanpa bantuan masyarakat tentu akan sulit memberantas Narkotika,’ tutupnya

Baca Juga  Jual Honda CRF Hasil Curian, Residivis Diamankan Personil Polsek Labuhan Ruku

Penulis : EBN

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page