BATU BARA | TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang Residivis di Kabupaten Asahan saat menjual Sepeda Motor Honda CRF hasil Curian di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, membenarkan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan SK Tampubolon (28) Warga Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Selasa (27/06/2023).
Pelaku diamankan Petugas, di Lingk V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara tepatnya depan Hotel Grand Malaka saat hendak menjual Sepeda Motor merk Honda CRF berwarna merah tanpa plat hasil Curian nya di Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan, setelah Personel mendapatkan informasi bahwa pelaku menawarkan sepeda motor hasil Curian tersebut, Lalu Kanit Reskrim IPDA Christian DC. Panggabean bersama anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka beserta 1 unit Sepeda Motor (Septor) Honda CRF tanpa nomor Polisi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sepeda motor yang dijualnya hasil dari membongkar rumah di Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, dan pelaku mengaku sudah 3 kali dihukum melakukan tindak pencurian.
Dan