Batu Bara – Setelah empat (4) tahun menjadi buronan terduga pelaku tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara di rumah kediaman nya, pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan tersangka RS di Pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade S. Masry SH, yang di saksikan oleh Kepala dusun (Kadus) setempat sedang berada dirumahnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala kepada Media menjelaskan, berawal pada saat pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jalam Sudirman Kelurahan Indra sakti Kecamatan Air putih uang yang di ambil tidak bisa karena ATM nya terblokir.
Kemudian Korban Nofri Hendra (49) dusun II Indrapura Kecamatan Air putih menanyakan kepada kasir BNI dan di arahkan ke CS untuk konfirmasi. Karena belum ada kejelasan Nofri bertemu dengan RS di jalan lintas umum Indrapura dan menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh.
Selanjutnya Lanjut Kasi Humas, pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, Nofri bertemu dengan RS di BNI Cabang Limapuluh dan meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM,nya di tinggal dengan alasan karena pegawai bank lagi istirahat siang.
Tanpa ada kecurigaan Nofri percaya dan memberikan nya kepada RS untuk mengurus ATM yang terblokir, setelah itu pada hari Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Nofri mendatangi Kantor Babang BNI limapuluh untuk menanyakan langsung ATM nya, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM miliknya tidak terblokir, dan setelah di print out rek koranya uang saldo sudah tinggal Rp 14.000 lagi dan berpindah ke rek tabungan RS atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000,. dan pelapor melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku, jelas Kasi Humas AKP Sagala.
(Dani)



















