Perkelahian di Futsal Pasar Miring Berdamai, Kapolsek Labuhan ruku Kedepankan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Perkelahian antara korban Rahim (29) warga Dusun II Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus dengan pelaku Zaky (19) warga Dusun II Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung tiram yang terjadi di lapangan Futsal 2D Pasar Miring Dusun II Desa Indrayaman Kecamatan Talawi yang terjadi Sabtu 25 Februari 2023 berdamai.

Karena telah memaafkan pelaku dengan tulus korban datang kekantor Polsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasikan perkara yang telah dilaporkan nya pada Kamis 02 Maret 2023 atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya. Kata Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi, Kamis (09/03/2023)

“Lalu Personil Polsek Labuhan ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku. “terang Fery.

Bermula terjadinya perkelahian, korban dan saksi sedang melakukan pertandingan sepak bola futsal antara warga Desa Sentang dan Suka Jaya dan pertandingan dimenagkan Desa Sentang.

Setelah pertandingan selesai, terjadilah keributan antara pemain di pintu belakang. kemudian datang korban melerai keributan tersebut dan ada seseorang pemain lawan yang bernama R menelpon temanya dan langsung mengeroyok, korban dan saksi di pukul oleh Z dan kawan-kawan nya dengan menggunakan batu hingga mengenai kepala bagian belakang korban.

“Pelaku juga memukul mata kiri dan kanan dengan menggunakan tangan Kanan sebanyak 3 kali setelah melakukan hal tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi. Selanjutnya saksi membawa korban berobat dan kepolsek Labuahan ruku melaporkan kejadian tersebut. “tutup Fery.

(Red)

Berita Terkait

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page