Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Yang Viral, Kedua Orang Tua Korban Angkat Bicara

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara  — Terkait adanya pemberitaan dari salahsatu media Online Tentang soal pencabulan anak dengan narasumber KSJ untuk gelar RDP di DPR RI Komisi VIII, kedua orang tua korban angkat bicara bahwa kami orang tua korban yang melapor ke Polres Batu Bara dengan terlapor oknum karyawan PT. Inalum menyatakan, Bahwa kami keberatan atas berita tersebut karna tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan kami sebagai pelapor. Minggu (23/03/2025).

Orng tua korban laki laki SPR (45) dan Ibu nya SDI (41), Mengatakan, dengan adanya berita tersebut maka dapat membuat trauma berat bagi korban dan bukan untuk melindungi korban.

Kemudian penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas laporan kami telah sangat baik dilakukan dan kami orang tua korban merasa sangat puas

Baca Juga  Hadiri Doa Bersama Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Memajukan Indonesia

Kami sebagai pelapor dan orang tua korban telah mendengar keterangan anak kami sebagai korban, para saksi-saksi dan terlapor sehingga berdasarkan keterangan tersebut kami bermohon kepada aparat penegak hukum dan Satreskrim Polres Batu Bara Agar perkara ini dihentikan penyelidikan dan penyidikan demi hukum, karena kami telah mendapatkan keadilan atas kasus tersebut dan kami bermohon kepada pihak lain atau media agar perkara ini tidak dimuat lagi kedalam berita demi kepetingan dan kebaikan anak kami.

Lanjut, SPR orang tua korban menekankan bahwa apabila ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan kami terhadap kasus ini membuat ke berita media, maka kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk Diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Baca Juga  Drs. H. Rajuddin Sinaga Minta Pemerintah Tertibkan Tenk Kerang

Dimana perlu dipahami bahwa sesuai Pasal 18 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Jadi perintah membawa dengan paksa terhadap pelapor dan korban anak tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan trauma bagi korban anak.

Selanjutnya, ibu korban (pelapor) serta korban menerangkan kepada media bahwa pelapor dan korban tidak bersedia menerima aparat penegak hukum atau kepolisian dirumahnya untuk melakukan pemeriksaan dirumah pelapor/korban terhadap pelapor/korban karena pelapor/korban telah menerima rasa keadilan tersebut.

Baca Juga  743 Warga Binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Dapat Remisi, Idul Fitri 1444 Hijriyah 12 Orang Langsung Bebas

Dan dalam Pasal 1 angka 15 UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan Anak menjelaskan, Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya sehingga korban harus mendapat perlindungan bukan tekanan dari pihak manapun dan apabila itu terjadi maka perbuatan itu merupakan perbuatan pidana.

(tim/red)

Berita Terkait

Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen
Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis
Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List
MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WIB

Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bupati Murung Raya Raih Penghargaan “Bupati Peduli Radio 2026”

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:37 WIB

You cannot copy content of this page