Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, TempoTimur.com — Diatas tanah yang menyimpan kekayaan minyak dan gas bumi, Papua Barat justru masih menunggu bagian yang dijanjikan untuknya.

Sejak 2009, ketika aktivitas migas mulai berjalan melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), harapan akan peningkatan kesejahteraan daerah sempat menguat.

Salah satu harapan itu adalah Participating Interest (PI) sebesar 10 persen—hak yang secara regulasi seharusnya dimiliki daerah penghasil.

Namun lebih dari satu dekade berlalu, harapan itu belum juga menjadi kenyataan.

“Papua Barat belum pernah menikmati PI 10 persen,” ungkap Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Dj Saiba.

Pernyataan itu bukan sekadar data, melainkan cerminan dari panjangnya penantian sebuah daerah terhadap haknya sendiri.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Ikuti Acara Buka Puasa Bersama Pemkab Batu Bara

Kini, secercah peluang muncul. Tahun 2027 disebut sebagai momentum awal realisasi PI, dengan keterlibatan perusahaan migas besar seperti BP dan Genting Oil. Namun peluang itu tidak datang tanpa syarat.

Ada administrasi yang harus dipenuhi. Ada struktur kelembagaan yang harus dibangun. Dan yang paling mendesak: waktu yang terus berjalan.

Jika semua itu tidak terpenuhi, konsekuensinya berat—Papua Barat harus kembali menunggu hingga 2055.

Di sinilah perjuangan dimulai.

Pemerintah Provinsi Papua Barat bergerak cepat. Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perseroda PT Kasuari Energi Nusantara diajukan.

Perusahaan ini dirancang menjadi kendaraan utama daerah untuk masuk dalam pengelolaan migas.

Bagi DPR Papua Barat, langkah ini bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Gebyar Insan Cita dan Puncak Milad HMI ke-79 Tahun

“Kita tidak boleh terus menjadi penonton,” tegas Ketua Bapemperda, Amin Ngabalin.

Namun jalan menuju ke sana tidak sederhana. Regulasi yang kompleks, keterbatasan waktu, hingga ketergantungan pada persetujuan pusat menjadi tantangan nyata.

Di tingkat daerah, harapan juga disandarkan pada kolaborasi. BUMD kabupaten penghasil migas diharapkan ikut terlibat, bahkan membentuk anak perusahaan agar manfaat ekonomi bisa dirasakan lebih luas.

Tetapi di balik semua itu, ada pertanyaan yang terus mengemuka: mengapa daerah harus berjuang begitu keras hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya sudah menjadi bagian mereka?

Kisah Papua Barat bukan hanya tentang migas. Ini adalah cerita tentang relasi antara pusat dan daerah, tentang distribusi keadilan, dan tentang bagaimana sebuah daerah berusaha berdiri sejajar dalam pengelolaan kekayaannya sendiri.

Baca Juga  Gali Potensi Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Kampung

Kini, waktu terus berjalan menuju 2027.

Bagi Papua Barat, ini bukan sekadar target administratif. Ini adalah perlombaan melawan waktu—untuk memastikan bahwa kekayaan dari tanahnya sendiri akhirnya bisa kembali memberi manfaat bagi rakyatnya.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis
Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List
MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WIB

Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page