EXPOSE TANJUNG BALAI
ADVERTISEMENT
![ads](https://tempotimur.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240330_155705.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia Drs. H. Rajuddin Sinaga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap Tenk Kerang yang sudah sangat meresahkan masyarakat Nelayan Tradisional. Hal tersebut disampaikan nya kepada EXPOSE86. Sabtu (24/9)
Lebih lanjut dikatakan Drs. H. Rajuddin sinaga yang juga Pelopor Pangan Sumut Penerima Penghargaan Adykarya Pangan Nusantara tahun 2015, mengatakan Tenk Kerang sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan laut, dan itu harus diberantas.
Padahal di Indonesia penggunaan alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) itu sangat dilarang penggunaannya.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah, walaupun demikian Tenk Kerang masih saja tetap beropersi.
Lagi menurut Tokoh Nelayan kelahiran Tanjung balai itu mengatakan, yang paling meresahkan lagi Tenk Kerang selalu beroperasi di zona tangkap Nelayan Tradisional, selain merusak linkungan laut Tenk Kerang juga telah banyak merusak alat tangkap Nelayan Tradisional.
”Untuk itu saya atas nama Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas ataubmenghapus keberadaan Tenk Kerang khusus diwilayah Sumatera Utara ini. Tampa ketegasan Pemerintah persoalan alat tangkap terlarang di Negeri ini tidak akan pernah bisa terselesaikan “Tegasnya.
(Ham)