Drs. H. Rajuddin Sinaga Minta Pemerintah Tertibkan Tenk Kerang

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EXPOSE TANJUNG BALAI 


Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia Drs. H. Rajuddin Sinaga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap Tenk Kerang yang sudah sangat meresahkan masyarakat Nelayan Tradisional. Hal tersebut disampaikan nya kepada EXPOSE86. Sabtu (24/9)

Lebih lanjut dikatakan Drs. H. Rajuddin sinaga yang juga Pelopor Pangan Sumut Penerima Penghargaan Adykarya Pangan Nusantara tahun 2015, mengatakan Tenk Kerang sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan laut, dan itu harus diberantas.

Padahal di Indonesia penggunaan alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) itu sangat dilarang penggunaannya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Salurkan 100 Paket Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah, walaupun demikian Tenk Kerang masih saja tetap beropersi.

Lagi menurut Tokoh Nelayan kelahiran Tanjung balai itu mengatakan, yang paling meresahkan lagi Tenk Kerang selalu beroperasi di zona tangkap Nelayan Tradisional, selain merusak linkungan laut Tenk Kerang juga telah banyak merusak alat tangkap Nelayan Tradisional.

”Untuk itu saya atas nama Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas ataubmenghapus keberadaan Tenk Kerang khusus diwilayah Sumatera Utara ini. Tampa ketegasan Pemerintah persoalan alat tangkap terlarang di Negeri ini tidak akan pernah bisa terselesaikan “Tegasnya.

Baca Juga  Agus Flores Tinjau Kasus Mandek di Kalteng, Tegaskan Komitmen Bantu Polri Tegakkan Keadilan

(Ham)

Berita Terkait

Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas
Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Pengurus JMSI Batu Bara Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua JMSI Sumut Tegaskan Media sebagai Ruang Informasi Publik
Papua Barat Resmi Mulai Persiapan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan JMSI Batu Bara serta Sergai-Tebing Tinggi
Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Papua Barat Soroti Keadilan Pengelolaan Migas dan SDA
PAC Pemuda Pancasila Air Putih Menggelar Rapat Pemilihan Pengurus Baru

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:50 WIB

Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengurus JMSI Batu Bara Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua JMSI Sumut Tegaskan Media sebagai Ruang Informasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:34 WIB

Papua Barat Resmi Mulai Persiapan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page