Drs. H. Rajuddin Sinaga Minta Pemerintah Tertibkan Tenk Kerang

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EXPOSE TANJUNG BALAI 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia Drs. H. Rajuddin Sinaga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap Tenk Kerang yang sudah sangat meresahkan masyarakat Nelayan Tradisional. Hal tersebut disampaikan nya kepada EXPOSE86. Sabtu (24/9)

Lebih lanjut dikatakan Drs. H. Rajuddin sinaga yang juga Pelopor Pangan Sumut Penerima Penghargaan Adykarya Pangan Nusantara tahun 2015, mengatakan Tenk Kerang sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan laut, dan itu harus diberantas.

Padahal di Indonesia penggunaan alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) itu sangat dilarang penggunaannya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Baca Juga  Menhub Tinjau Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah, walaupun demikian Tenk Kerang masih saja tetap beropersi.

Lagi menurut Tokoh Nelayan kelahiran Tanjung balai itu mengatakan, yang paling meresahkan lagi Tenk Kerang selalu beroperasi di zona tangkap Nelayan Tradisional, selain merusak linkungan laut Tenk Kerang juga telah banyak merusak alat tangkap Nelayan Tradisional.

”Untuk itu saya atas nama Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas ataubmenghapus keberadaan Tenk Kerang khusus diwilayah Sumatera Utara ini. Tampa ketegasan Pemerintah persoalan alat tangkap terlarang di Negeri ini tidak akan pernah bisa terselesaikan “Tegasnya.

Baca Juga  Hasan Nasbi Buka Suara Terkait Laporan Penyelenggara Retret ke KPK

(Ham)

Berita Terkait

Pasca Tabrakan Tengah Laut Pol Airud, Polres dan HNSI Dampingi Mediasi Kedua Belah Pihak
DPC HNSI Batu Bara Dampingi Nelayan Tradisional Selesaikan Peristiwa Tabrakan Di tengah Laut
Pemerintah Butuh Peran Wartawan Mengawasi Setiap Kebijakan
Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Labuhan Ruku Razia Kamar Hunian
Keterbukaan Informasi Dipertanyakan: Ketua Umum PW-FRN Soroti Sejumlah Kabidhumas Polda 
Pukat Apung Tabrak Boat Nelayan Tradisional Tanjung Tiram di Tengah Laut
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Wabup Batu Bara Resmikan Koperasi Produsen Mitra Bahagia
MTQ Ke 56 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 Sepi Pengunjung

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:20 WIB

Pasca Tabrakan Tengah Laut Pol Airud, Polres dan HNSI Dampingi Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 18 April 2025 - 16:13 WIB

DPC HNSI Batu Bara Dampingi Nelayan Tradisional Selesaikan Peristiwa Tabrakan Di tengah Laut

Jumat, 18 April 2025 - 12:40 WIB

Pemerintah Butuh Peran Wartawan Mengawasi Setiap Kebijakan

Jumat, 18 April 2025 - 11:35 WIB

Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Labuhan Ruku Razia Kamar Hunian

Kamis, 17 April 2025 - 23:22 WIB

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan: Ketua Umum PW-FRN Soroti Sejumlah Kabidhumas Polda 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page