Drs. H. Rajuddin Sinaga Minta Pemerintah Tertibkan Tenk Kerang

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EXPOSE TANJUNG BALAI 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia Drs. H. Rajuddin Sinaga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap Tenk Kerang yang sudah sangat meresahkan masyarakat Nelayan Tradisional. Hal tersebut disampaikan nya kepada EXPOSE86. Sabtu (24/9)

Lebih lanjut dikatakan Drs. H. Rajuddin sinaga yang juga Pelopor Pangan Sumut Penerima Penghargaan Adykarya Pangan Nusantara tahun 2015, mengatakan Tenk Kerang sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan laut, dan itu harus diberantas.

Padahal di Indonesia penggunaan alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) itu sangat dilarang penggunaannya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Baca Juga  Bersama TNI AL, Forkopimda dan HNSI, Kapolres Ikuti Penanaman Mangrove serentak se Indonesia

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah, walaupun demikian Tenk Kerang masih saja tetap beropersi.

Lagi menurut Tokoh Nelayan kelahiran Tanjung balai itu mengatakan, yang paling meresahkan lagi Tenk Kerang selalu beroperasi di zona tangkap Nelayan Tradisional, selain merusak linkungan laut Tenk Kerang juga telah banyak merusak alat tangkap Nelayan Tradisional.

”Untuk itu saya atas nama Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas ataubmenghapus keberadaan Tenk Kerang khusus diwilayah Sumatera Utara ini. Tampa ketegasan Pemerintah persoalan alat tangkap terlarang di Negeri ini tidak akan pernah bisa terselesaikan “Tegasnya.

Baca Juga  BWSS II Dituding Korupsi Anggaran Proyek, Kajati Sumut Diminta Usut

(Ham)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus
Sinergi Media dan Dunia Usaha, PTP dan BNCT Dukung Rakerda JMSI Sumut
Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan
BASPI Batu Bara Perkuat Soliditas Organisasi, Edi N.D. Kembali Dipercaya Pimpin Kepengurusan
PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung
Ojol Berikan Penghargaan, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Siapkan Anugerah “Jenderal Naga Jurnalis Senior”
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:51 WIB

Sinergi Media dan Dunia Usaha, PTP dan BNCT Dukung Rakerda JMSI Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:15 WIB

BASPI Batu Bara Perkuat Soliditas Organisasi, Edi N.D. Kembali Dipercaya Pimpin Kepengurusan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:59 WIB

PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page