Asahan — Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.
Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu(5/2/2025)sampai dengan Selasa (11/2/2025).
Pelarangan ini di karenakan banyaknya jalan rusak dan membahayakan penguna jalan serta warga sekitar jalur yang di lalui serta anak sekolah.
Isnajar warga setempat mengatakan,warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.
“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kendaraan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami,sampai ada kesempatan,” ucap isnanjar
Rencana pada hari selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C.lanjut isnanjar jumat (7/2/2025)
Lebih lanjut, isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan. Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan.
Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.
“Selama belum ada kesepakatan tidak bole ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi,hari ini mereka nekat beroperasi kita stop, ” Jelas isnanjar.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kendaraan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C.
Penulis : Edi Surya



















