Halsel – Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara menyita perhatian publik.
Pasalnya, pembangunan tersebut terbengkalai dan telah masuk Rana hukum atas dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Diketahui Proyek senilai Rp. 44,2 miliar yang di alokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 yang di kerjakan PT. Bina Bangun Sakti telah di cairkan 25 persen atau Rp. 11 miliar lebih.
Namun sampai masa kontrak berakhir pada bulan Desember 2023, proyek tersebut terbengkalai dan telah di putuskan kontrak kepada pihak rekanan.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba pada beberapa bulan lalu, menjanjikan akan melanjutkan pekerjaan tersebut dengan anggaran senilai Rp. 20 miliar.
Dalam konferensi pers pada tanggal, 16 April 2024 lalu, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.
Menjelaskan proyek RSP Pulau Makian tidak bermasalah, pekerjaan tersebut suda sesuai dengan anggaran yang di cairkan.
Namun karena berakhirnya masa kontrak suda ada pembahasan APBD, sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat di alokasikan melalui SiLPA ke APBD 2024 dan akan di akomodir pada APBD Perubahan.
Terkait janji Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba yang akan melanjutkan pembangunan RSP Pulau Makian Senilai Rp. 20 Miliar, di jelaskan Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim.
Asia Hasyim mengatakan janji Bupati Rp. 20 miliar tersebut bersumber dari SiLPA yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar 70 persen dari total anggaran Rp. 44,2 Miliar yang sudah di cairkan 25 persen atau Rp. 11 Miliar.
Informasi yang di himpun tempotimur.com pada sejumlah sumber, pekerjaan yang menghabiskan anggaran Rp. 11 Miliar lebih tersebut di temukan pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan atau adanya kelebihan pembayaran mencapai miliaran rupiah, oleh lembaga audit.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran dalam pembangunan RSP Pulau Makian tersebut, saat ini telah di dalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara
Hal tersebut di ketahui pada beberapa waktu lalu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf pihak Rekanan dan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk di mintai keterangan.
Meski demikian, Publik masih menunggu Janji Bassam Kasuba untuk melanjutkan Pekerjaan Pembangunan RSP Pulau Makian.
“Kami tetap menunggu janji Bupati Bassam Kasuba, begitu juga TAPD dan Dinas Kesehatan untuk melanjutkan Pembangunan RSP Pulau Makian melalui APBD Perubahan, “ucap Sandi aktivis asal makian.
(MS)



















