LSM KPK Laporkan Tambang ILEGAL, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

- Penulis

Kamis, 1 Desember 2022 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO TIMUR

JEMBER – Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No.32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Sudah mengatur aturan main tentang pertambangan terutamanya dibidang galian C ilegal (tambang pasir).

Rabu(30/11/2022), pihak kepolisian Polsek Sumberjambe bersama muspika melakukan penutupan terhadap kegiatan tambang pasir tersebut. Pasalnya, tindakan itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan oleh Kapolsek Sumberjambe, AKP. SETYO BUDI BUDHI, S.H., menyampaikan, ” berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Lapdu (Laporan Dumas) terkait masalah tambang tersebut kami tindak tegas karena pertambangan ini meresahkan warga sekitar. Untuk kelanjutannya kami akan kroscek perizinannya dan jika memang tidak ada jangan harap untuk ada tambang kembali di Desa Rowosari.” Ungkap Kapolsek Sumberjambe.

Ditempat terpisah, Viktor Bayu yang merupakan anggota LSM KPK yang mengawal prosesnya penutupan tambang galian C menyatakan, “saya mengawal proses penutupan tambang ini, ada 4 titik tambang yang ditutup oleh pihak Polsek Sumberjambe. Dengan tindakan tegas dari Kepoisian, saya selalu aktifis mengapresiasi langkah tegas dari kepolisian untuk menjaga ekosistem persawahan yang produktif.” Tegas Bayu.

“Bukan hanya masyarakat Rowosari saja yang terampak akibat pertambangan ini, masyarakat Desa Sumberjambe khususnya yang hidup di sekitaran aliran sungai Rowosari – Sumberjambe, warga tidak bisa menikmati air sungai yang seharusnya jernih, karena adanya pertambangan pasir akhirnya air sungai menjadi keruh dan kotor. Semoga kepolisan Polsek Sumberjambe konsisten menyikapi tambang tersebut, karena tambang-tambang di Rowosari ini hasil pengamatan saya hanya buka tutup. Harapan saya untuk ditutup selamanya. “Pungkasnya.

Dengan adanya persoalan tambang tersebut, Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., langsung angkat bicara, “saya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polsek Sumberjambe, hal itu menunjukkan bahwa pihak Polsek profesional dalam melakukan tugasnya. Ada laporan langsung di sikat, istimewa pokoknya. Kami selaku lembaga kontrol tidak akan membiarkan masyarakat terganggu oleh kegiatan-kegiatan tambang yang jelas-jelas merugikan masyarakat sekitar. Tegakkan hukum yang seadil-adilnya.” Tutupnya.

Pantauan media dilokasi, mesin-mesin penyedot pasir diangkut oleh Polsek Sumberjambe untuk dijadikan barang bukti (BB).
(Red)

Berita Terkait

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi
Warga Kecewa, Hitungan Bulan Jalan Hotmix Desa Lalang Berlobang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:03 WIB

Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:18 WIB

19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terbaru

News

Lapas Labuhan Ruku Razia Gabungan di Blok Hunian

Selasa, 18 Feb 2025 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page