Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halsel – Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara menyita perhatian publik.

Pasalnya, pembangunan tersebut terbengkalai dan telah masuk Rana hukum atas dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Diketahui Proyek senilai Rp. 44,2 miliar yang di alokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 yang di kerjakan PT. Bina Bangun Sakti telah di cairkan 25 persen atau Rp. 11 miliar lebih.

Namun sampai masa kontrak berakhir pada bulan Desember 2023, proyek tersebut terbengkalai dan telah di putuskan kontrak kepada pihak rekanan.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba pada beberapa bulan lalu, menjanjikan akan melanjutkan pekerjaan tersebut dengan anggaran senilai Rp. 20 miliar.

Baca Juga  BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung

Dalam konferensi pers pada tanggal, 16 April 2024 lalu, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Menjelaskan proyek RSP Pulau Makian tidak bermasalah, pekerjaan tersebut suda sesuai dengan anggaran yang di cairkan.

Namun karena berakhirnya masa kontrak suda ada pembahasan APBD, sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat di alokasikan melalui SiLPA ke APBD 2024 dan akan di akomodir pada APBD Perubahan.

Terkait janji Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba yang akan melanjutkan pembangunan RSP Pulau Makian Senilai Rp. 20 Miliar, di jelaskan Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim.

Asia Hasyim mengatakan janji Bupati Rp. 20 miliar tersebut bersumber dari SiLPA yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar 70 persen dari total anggaran Rp. 44,2 Miliar yang sudah di cairkan 25 persen atau Rp. 11 Miliar.

Baca Juga  LSM KPK Laporkan Tambang ILEGAL, Polisi Langsung Turun ke Lokasi

Informasi yang di himpun tempotimur.com pada sejumlah sumber, pekerjaan yang menghabiskan anggaran Rp. 11 Miliar lebih tersebut di temukan pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan atau adanya kelebihan pembayaran mencapai miliaran rupiah, oleh lembaga audit.

Dugaan penyalahgunaan Anggaran dalam pembangunan RSP Pulau Makian tersebut, saat ini telah di dalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara

Hal tersebut di ketahui pada beberapa waktu lalu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf pihak Rekanan dan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk di mintai keterangan.

Meski demikian, Publik masih menunggu Janji Bassam Kasuba untuk melanjutkan Pekerjaan Pembangunan RSP Pulau Makian.

Baca Juga  Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN

“Kami tetap menunggu janji Bupati Bassam Kasuba, begitu juga TAPD dan Dinas Kesehatan untuk melanjutkan Pembangunan RSP Pulau Makian melalui APBD Perubahan, “ucap Sandi aktivis asal makian.

(MS)

Berita Terkait

BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung
Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Relokasi TPS Jalan Sutan Syahrir Kisaran
Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan
Pembangunan Fisik SD Negeri 173 Halsel Mangkrak, Dugaan Kuat Ditilep Kepsek
Tanggapi Isu Galian C Ilegal Beroperasi Di Batu Bara, Tim Awak Media Lakukan Investigasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:13 WIB

BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:59 WIB

Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Relokasi TPS Jalan Sutan Syahrir Kisaran

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:16 WIB

Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page