Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak 2024

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puncak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan, kamis (17/5/2023) di aula BKD-keuagan Puncak Ilaga.

Sosialisasi yang digelar Kabag Hukum Puncak dan dihadiri, staf ahli Bupati Puncak. Dan dihadiri juga karo Hukum Provinsi Papua Tengah Biro Hukum Yulius Manurung, SH, MH dan ibu elni yusuf lallo, SH kabag Hukum. serta tamu undangan kepala dinas badan kabupaten Puncak.

Kepada tempotimur.com , staf ahli Bupati Puncak, asisten tiga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum puncak dan karo Hukum Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga akan melakukannya hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan bermanfaat, sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.

Baca Juga  2 Jam Diperiksa Paminal Propam PMJ, Agus Flores Jawab 12 Pertanyaan

“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentang produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.

Yulius Manurung juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.

“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya.

Baca Juga  Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

(Agus)

Berita Terkait

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut
Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:27 WIB

Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:21 WIB

Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page