Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak 2024

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puncak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan, kamis (17/5/2023) di aula BKD-keuagan Puncak Ilaga.

Sosialisasi yang digelar Kabag Hukum Puncak dan dihadiri, staf ahli Bupati Puncak. Dan dihadiri juga karo Hukum Provinsi Papua Tengah Biro Hukum Yulius Manurung, SH, MH dan ibu elni yusuf lallo, SH kabag Hukum. serta tamu undangan kepala dinas badan kabupaten Puncak.

Kepada tempotimur.com , staf ahli Bupati Puncak, asisten tiga, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum puncak dan karo Hukum Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga akan melakukannya hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan bermanfaat, sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.

Baca Juga  Akibat Cemburu Kepala Linda Ardi Ditusuk Dengan Gunting

“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentang produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.

Yulius Manurung juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.

“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya.

Baca Juga  Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

(Agus)

Berita Terkait

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02 WIB

Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Kamis, 23 April 2026 - 16:32 WIB

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Patahkan Percobaan Penundaan Eksekusi 

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Kedokteran OAP Rp100 Juta Dibuka

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB

You cannot copy content of this page