Tindak Pidana Pemilu 2024 Polda Sulteng tetapkan Kades dan Caleg Tersangka

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Kepala desa di Kab. Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna.

Palu | Tempo Timur – Polda Sulawesi Tengah sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024)

Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota, ujarnya

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca Juga  Kebakaran Terjadi di Kantor KPU Morowali, Polda Sulteng Pastikan Logistik Surat Suara Pilkada Aman

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024” jelasnya

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, pungkasnya.

Baca Juga  Ketua DPC HNSI Batu Bara Serahkan 100 Keping Lebih Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dari Bupati Terpilih Baharuddin dan Syafrizal

Penulis : Red

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page