FAKFAK, TEMPOTIMUR.COM — Purna tugas guru, Rudolf Womsiwor, M.Pd., melontarkan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya belum tepat sasaran dalam mendukung sektor pendidikan.
Rudolf yang pernah mengabdi di SMPN 5 Satap Fakfak (2012–2022) dan SMPN 2 Kokas (2022–2025) itu menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi jurnalis TempoTimur.com di teras Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak, Senin (20/4/2026) pukul 10.24 WIT.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
“Kalau kita mengacu pada UUD 1945, anggaran 20 persen itu jelas diperuntukkan bagi pendidikan, bukan untuk program lain di luar kebutuhan utama pendidikan,” tegas Rudolf.
Ia menilai, prioritas anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada pembiayaan guru, peningkatan kualitas siswa, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
“Program makan bergizi gratis itu baik, tetapi dalam konteks pendidikan, menurut saya itu bukan prioritas utama. Bisa ditempatkan pada urutan kedua atau ketiga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf mengingatkan bahwa esensi dari amanat konstitusi bukan hanya soal alokasi anggaran, tetapi juga pada kualitas hasil yang ingin dicapai, yakni menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
“Pendidikan itu harus melahirkan manusia yang berkualitas, berilmu, dan berakhlak. Itu tujuan utama yang harus dijaga,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kalau anggaran 20 persen itu digunakan dengan jujur dan tepat sasaran, maka dampaknya besar bagi kemajuan bangsa. Tapi kalau tidak, maka tujuan dari UUD itu sendiri tidak akan tercapai,” tambahnya.
Rudolf berharap para pengambil kebijakan memiliki kebijaksanaan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran agar tidak menyimpang dari amanat konstitusi.
Penulis : Amatus Rahakbauw





















