BANYUWANGI, Tempotimur.com – Praktik penjualan tanah dengan sistem kavling di Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai calon pembeli. Senin (1/6/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah warga mengaku pernah mendapatkan penawaran pembelian tanah yang telah dibagi menjadi beberapa petak dengan ukuran tertentu sebagaimana lazimnya kavling perumahan. Meski belum ditemukan pemasaran secara terbuka yang secara eksplisit menyebut istilah “kavling”, pola penawaran yang dilakukan disebut mengarah pada sistem kavlingisasi lahan.
“Tanah yang ditawarkan sudah dibagi dalam beberapa ukuran. Mekanisme penawarannya seperti kavling pada umumnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemasaran lahan tersebut berasal dari Desa Setail. Sementara pemilik lahan disebut-sebut merupakan warga Desa Bagorejo berinisial LLK. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Munculnya dugaan tersebut membuat sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, termasuk unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka), terhadap aktivitas pemecahan dan penjualan lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai perlu adanya kepastian hukum terkait aktivitas jual beli tanah yang diduga menggunakan sistem kavling tersebut. Pasalnya, pengembangan lahan untuk tujuan komersial tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan wajib memenuhi berbagai ketentuan administrasi maupun tata ruang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembangan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara di Kabupaten Banyuwangi, pengendalian pemanfaatan ruang diatur melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dalam regulasi tersebut, setiap pemecahan tanah untuk tujuan komersial maupun pengembangan kavling diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, site plan, serta rekomendasi dari instansi teknis terkait. Apabila proses tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administrasi pertanahan, hingga kerugian bagi masyarakat sebagai pembeli.
Selain itu, apabila lahan yang dikavling berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang atau berada pada lahan yang dilindungi, maka dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sempu menilai pemerintah daerah harus segera melakukan verifikasi lapangan guna menghindari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Jika seluruh dokumen dan perizinan memang sudah lengkap, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan saat melakukan transaksi pembelian tanah.
“Jangan sampai masyarakat membeli tanah karena tergiur harga atau lokasi, tetapi kemudian muncul masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Hal senada disampaikan pegiat sosial Banyuwangi, Abi Arbain. Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan audit administrasi dan verifikasi terhadap aktivitas penjualan lahan yang diduga menggunakan sistem kavling tersebut.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut jual beli tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, tata ruang, hingga potensi pendapatan daerah. Karena itu seluruh prosesnya harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Abi Arbain juga mendorong agar aparat penegak hukum turut melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemecahan maupun pemasaran lahan.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan perizinan, atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Sempu, Pemerintah Desa Jambewangi, instansi perizinan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengembang lahan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan dan penjualan lahan di Kabupaten Banyuwangi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hal tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap adanya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi menjaga tertib administrasi pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
(tim)






















