Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

POHUWATO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi pertambangan, oknum ASN berinisial WA yang diketahui bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas alat berat di lokasi tambang dan menyebut nama oknum ASN tersebut kerap dikaitkan dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan Hutino.

Baca Juga  Polres Batu Bara Serahkan PMI Beserta Pihak Terlibat Ke Imigrasi Tanjung Balai

“Informasi yang berkembang di masyarakat memang mengarah ke sana. Dugaan keterlibatan sebagai pemodal sering menjadi perbincangan warga karena aktivitas tambang masih terlihat berjalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Munculnya dugaan tersebut menambah daftar panjang nama-nama yang disebut-sebut berada di balik aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menangani sejumlah perkara pertambangan ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga memiliki peran dalam pembiayaan kegiatan tambang.

Aktivitas PETI di Pohuwato sendiri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Sejumlah hasil penertiban yang dilakukan aparat dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan masih adanya aktivitas pertambangan ilegal di beberapa titik wilayah Pohuwato.

Baca Juga  Mantan Kaban BPBD Halsel Diduga Terlibat dalam Penukaran BB 1.969 Karung Mengandung Emas

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari WA terkait dugaan tersebut. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(AF)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual
GEMPAL Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara 
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46 WIB

Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page