Polres Batu Bara Serahkan PMI Beserta Pihak Terlibat Ke Imigrasi Tanjung Balai

- Penulis

Minggu, 18 Juni 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Seluruh PMI beserta nahkoda/tekong, ABK, pengendara becak bermotor dan pemilik rumah yang diduga tempat penampungan PMI yang diamankan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/06/2023).

Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah  melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai”, tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi.

Dipaparkan Abdi, enam belas PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batu Bara sebelumnya berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. Mereka datang tidak menggunakan paspor kerja namun menggunakan paspor pelancong.

Sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung dengan bekerja diberbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.

Para PMI berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan pelabuhan laut dumai (terbanyak).

“Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor) namun pakai visa berkunjung. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi”, ungkap Abdi.

Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batu Bara, para PMI dilansir dengan 2 sampan kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus.

Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhan Ruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan 2 Kampung Nipah Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 7 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari becak bermotor yang hendak membawa mereka ke penampungan.

(Red)

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai Hadiri Arahan Dirlantas Polda Sumut
Kapolsek Kokas Beri Pembinaan SPMB di SMP Negeri 1 Kokas, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Polres Batu Bara Gelar Acara Pisah Sambut Kapolres Bersama Forkopimda
Kabag Ops Hadiri Penyerahan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji
Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri untuk Kawal Program Presiden Prabowo
Kapolres Fakfak Hadiri Syukuran Kedatangan Jacket Proyek Tangguh UCC, Puluhan Personel Amankan Kegiatan
Bripka J. Tarigan Gelar Cooling System di Kelurahan Sejahtera, Pesan Kamtibmas Disampaikan Secara Humanis
Sinergi Polsek Fakfak Barat dan Kelompok Tani Wurkendik Berbuah Panen Jagung Hibrida

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai Hadiri Arahan Dirlantas Polda Sumut

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolsek Kokas Beri Pembinaan SPMB di SMP Negeri 1 Kokas, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Acara Pisah Sambut Kapolres Bersama Forkopimda

Senin, 13 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kabag Ops Hadiri Penyerahan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji

Senin, 13 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri untuk Kawal Program Presiden Prabowo

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page