Batu Bara — TempoTimur.com
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, di Lobby Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, didampingi Wakapolres Batu Bara KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H, Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H, serta jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara dan insan pers.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan dua Laporan Polisi, LP/A/272/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, LP/A/273/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT.
Kasus pertama terjadi pukul 18.30 WIB di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, sementara kasus kedua berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Personel Satresnarkoba mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi berbeda inisial AR (44) dan Inisial MAS (32) Warga Desa Lalang, Medang Deras. Kemudian MY (40) Warga Desa Medang,Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti lebih dari 1 Kilogram Sabu dan sebuah Airsoft Gun.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan sabu di Desa Deras. Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka AR bersama satu paket sabu.
Dari hasil interogasi AR, petugas melakukan pengembangan dan menuju Pajak Sore Desa Pakam. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, MAS dan MY, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Ketiganya mengakui bahwa mereka bekerja sama dalam menjual sabu di wilayah Batu Bara dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
” Saat ketiganya dipertemukan, AR mengenali MAS dan MY sebagai pihak yang menyerahkan sabu kepadanya, ” jelas Kapolres.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti yang;
TKP Pertama
1 plastik putih transparan berisi sabu
Lakban kuning
1 unit HP Samsung
Brutto sabu: 49,32 gram
TKP Kedua
1 plastik klip berisi sabu
3 plastik klip sedang berisi sabu
4 bungkus sabu bertuliskan kode 100
6 bungkus sabu bertuliskan kode 50
10 bungkus sabu bertuliskan kode 20
Total brutto: 1.021,91 gram
1 unit senjata airsoft gun
Timbangan digital
Tas hitam dan kantong kain
56 lembar plastik klip kosong
HP OPPO
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat
Dengan total keseluruhan barang bukti sabu mencapai ± 1,07 kilogram.
Penulis : TempoTimur






















